Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, Langsung Ditahan KPK
Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
"Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," tambahnya.
Kemudian empat orang tersangka selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS. "Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1).
Dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'Bang Pepen' dibawa ke Kantor KPK pada kemarin malam sekitar pukul 22.51 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait proses hukum yang dilakukan KPK.
Dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian, Pepen selaku kader Partai Golkar itu hanya berjalan mengikuti arahan petugas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.
(ryn/bmw/arh)