Dua Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur di Sumsel Hingga Lampung

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 09:43 WIB
Kasus pemerkosaan perempuan di bawah umur berujung penjualan orang terjadi di Empat Lawang (Sumsel) dan Bakauheni (Lampung) beberapa waktu terakhir.
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Palembang, CNN Indonesia --

Kasus pemerkosaan perempuan di bawah umur berujung penjualan orang terjadi di Empat Lawang (Sumatera Selatan) dan Bakauheni (Lampung) beberapa waktu terakhir.

Di Sumatera selatan, seorang anak perempuan berusia 15 menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya setelah dicekoki minuman keras. Warga Kabupaten Empat Lawang tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dan empat orang pelaku berhasil ditangkap, dua lain masih buron.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Ajun Komisaris Tohirin mengatakan, peristiwa bermula saat korban dijemput pelaku IN di rumahnya dan membawanya ke rumah pelaku RSP (19) di wilayah Kecamatan Pendopo, Senin (27/12). Setelah sampai di lokasi, korban mengetahui bahwa lima orang lainnya sudah terlebih dahulu berada di rumah RSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku tersebut yakni RSP, YG (22), ME (22), AR (23), IN, dan Y. Kemudian korban berkenalan dengan seluruh pelaku yang diajak minum minuman keras. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa  pelaku.

"Pelaku Y mengambill miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban. Kemudian korban mabuk dan kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku menggilir korban," ujar Tohirin, Kamis (6/1).

Korban digilir selama satu malam dan menyadari dirinya diperkosa saat sadarkan diri dalam kondisi telanjang. Setelahnya, pelaku RSP mengantar korban ke rumah neneknya di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Pendopo pada Selasa (28/12) pagi hari.

Setelah sampai di rumah neneknya, korban menangis dan bercerita dirinya diperkosa para pelaku. Korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan penyidik segera memburu para pelaku.

"Dari enam pelaku, empat orang berhasil ditangkap segera setelah korban melapor. Mereka yakni AR, RSP, ME, dan YG. Sementara pelaku IN dan Y masih buron dan dalam pengejaran anggota kepolisian. Kami imbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum petugas bertindak tegas," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Baca halaman selanjutnya, pemerkosaan berujung TPPO korban di Lampung.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

Pemerkosaan dan TPPO di Lampung

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER