Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya usai menjalani masa hukuman akibat korupsi proyek infrastruktur.
Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan mengatakan Saiful meninggalkan lapas, Jumat (7/1) pukul 05.00 WIB.
"Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya," ujar dia, Jumat (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan dan telah membayar denda sebesar Rp200 juta sesuai putusan Hakim. Yang bersangkutan juga tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya.
"Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," urainya.
Selama mendekam di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian dan aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.
Lihat Juga : |
"Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya," kata Gun Gun, "Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful".
Saat masih berstatus Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara pengadaan proyek infrastruktur itu, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim lembaga antirasuah dengan barang bukti uang senilai Rp1,8 miliar, pada 2019 silam.
Usai divonis 3 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Jatim mengurangi hukuman pidana penjara mantan Saiful menjadi 2 tahun penjara usai menerima banding Saiful.
(frd/arh)