Resmi Berbadan Hukum, IM57+ Insitute Klaim Siap Berantas Korupsi

CNN Indonesia
Minggu, 09 Jan 2022 17:40 WIB
IM57+ Institute yang didirikan oleh sejumlah pegawai pecatan KPK, menyatakan siap membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Para anggota IM57+ Institute. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute telah ditetapkan sebagai organisasi berbadan hukum dan berkedudukan di Jakarta. Mereka mengklaim siap membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, pada Rabu (5/12) lalu. Ia mengatakan, langkah pendaftaran badan hukum tersebut sekaligus sebagai bentuk iktikad baik untuk memenuhi aturan dan hukum yang berlaku.

"Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai iktikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Praswad menilai, status badan hukum tersebut juga akan membantu kerja-kerja organisasi yang telah berjalan dalam sebulan terakhir ini.

Salah satunya yakni kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif terkait pemberantasan korupsi.

"Melalui pengesahan tersebut maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melakukan kolaborasi memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait.

IM57+ Institute, kata dia, juga akan mengkaji penanganan perkara yang telah berlarut-larut dan diduga ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad memastikan wadah eks pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tetap berjalan meskipun para anggotanya sudah menjadi ASN Polri.

Praswad menambahkan tidak ada aturan yang melanggar ASN untuk berorganisasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Tetap lanjut, harus lanjut. Ndak ada larangan untuk berorganisasi," ujarnya pada pertengahan Desember kepada CNNIndonesia.com

(tfk/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER