KPA Curiga Cabut Izin Tambang Hanya Langkah Akrobatik Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 02:30 WIB
KPA curiga dengan pernyataan Jokowi di Kongres Ekonomi Umat II MUI yang memberi sinyal akan memberikan lahan terlantar ke pemilik modal.
Ilustrasi Jokowi diminta tidak jadikan cabut izin tambang sebagai pencitraan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan Presiden Joko Widodo agar keputusan mencabut ribuan izin usaha tambang jangan sampai menjadi langkah akrobatik pemerintah dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan jangan sampai langkah itu diambil hanya untuk mengamankan investasi dan proyek strategis nasional untuk pemulihan ekonomi, bukan penyelesaian konflik dan perombakan ketimpangan agraria.

"Pencabutan izin-izin ini harus diwaspadai, jangan sampai hanya sebatas langkah akrobatik pemerintah mengatasnamakan kepentingan rakyat," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tak mendasar, Dewi mengatakan kekhawatiran itu berkaca pada pernyataan Jokowi saat menghadiri Kongres Ekonomi Umat II MUI awal Desember 2021.

Pada kesempatan itu, Jokowi secara gamblang menegaskan akan menertibkan tanah-tanah terlantar yang kemudian akan diberikan kepada kelompok dan perusahaan dengan syarat mempunyai kelayakan studi (feasibility studies).

"Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa penertiban tersebut diperuntukkan kembali untuk pemilik modal. Sebab petani dan masyarakat miskin tidak mengetahui aspek studi kelayakan," kata dia.

"Apalagi pencabutan ini nanti akan masuk ke dalam skema Bank Tanah yang lebih diorientasikan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan investasi dan proyek stranas," imbuhnya.

Terlebih, secara luasan, Dewi menilai kebijakan pencabutan izin-izin tersebut belum mencerminkan semangat untuk mengatasi ketimpangan agraria di Indonesia, terutama di sektor perkebunan yang hanya mencapai 34.448 hektar.

Data BPS 2013 mengungkapkan, rasio gini penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68, artinya 1 persen penduduk menguasai 68 persen tanah. Menurutnya, monopoli dan ketimpangan tersebut disebabkan penguasaan tanah oleh korporasi-korporasi skala besar pada beberapa sektor.

Menurut data Bappenas 2019, pada sektor perkebunan sawit, sebanyak 25 grup perusahaan mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah. Kemudian, konsesi kehutanan seluas 30,7 juta hektar dikuasai 500 perusahaan dan sektor tambang mencapai 37 juta hektar.

Apabila berkaca pada data lama, potensi tanah telantar di Indonesia mencapai 7 juta hektar. Sehingga, pencabutan ribuan usaha tambang itu masih jauh dari jumlah tanah terlantar di Indonesia.

"Jadi, dari sisi penertiban tanah terlantar pun sangat kecil apalagi dibandingkan eksisting HGU yang dikuasai perusahaan," kata dia.

Dewi berpendapat, pencabutan izin usaha tambang itu harus lebih banyak dilakukan. Bahkan, izin usaha di dua sektor lain pun juga harus turut dicabut, yaitu sektor kehutanan dan perkebunan. Sebab, ketiga sektor tersebut menyebabkan konflik agraria di masyarakat.

"Izin-izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan merupakan penyebab utama konflik agraria di Indonesia akibat praktek-praktek perampasan tanah dan tumpang-tindih perizinan dengan tanah garapan masyarakat, pemukiman, kampung dan desa-desa," ujar dia.

KPA mencatat, dari 207 letusan konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2021, 121 (58 persen) diantaranya diakibatkan ketiga sektor tersebut. Konflik tersebut terjadi di atas tanah seluas 476.416,892 (95 persen) hektar dengan korban 189.268 KK (95 persen).

"Bahkan sektor perkebunan selalu menjadi penyumbang konflik tertinggi selama dekade terakhir (kecuali 2014)," ucapnya.

"Tidak berjalannya pencabutan atau sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menyalahkan izin-izin konsesi di ketiga sektor tersebut juga menjadi salah satu penyebab mandeknya penyelesaian konflik agraria selama ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER