Duduk Perkara Mega Korupsi Garuda yang Bakal Dibongkar Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembelian pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Pengungkapan kasus ini ke publik setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengadukan dugaan tersebut ke markas Kejagung pada Selasa (11/1) pagi. Ia mendatangi langsung kantor Korps Adhyaksa tersebut dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Lihat Juga : |
Di markas Korps Adhyaksa itu, Erick mengatakan telah mengantongi sejumlah hasil audit investigasi mengenai proses pembiayaan di perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya, diduga terjadi korupsi dalam proses tersebut sehingga perlu ditindaklanjuti.
"Tentu kami juga serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh. Tetapi, musti ada fakta yang diberikan," kata Erick kepada wartawan usai pertemuan.
Dalam hal ini, dugaan korupsi itu terjadi pada proses pembelian pesawat Garuda dengan tipe ATR 72600. Namun demikian, belum dijabarkan lebih lanjut mengenai pokok perkara ataupun waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Erick menyebutkan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan, diduga terdapat sejumlah pengadaan pesawat terbang oleh PT Garuda Indonesia yang terindikasi korupsi. Merk pesawat yang bermasalah diduga juga berbeda-beda.
Namun demikian, pihaknya masih fokus dalam pengusutan pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dalam penyampaiannya kepada Jaksa Agung hari ini.
"Penting buat kami adalah tadi, transformasi daripada administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Erick.
Baca halaman selanjutnya soal yang diendus kejagung dari dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda.