Aktor film dan musisi Ardhito Pramono disebut telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011 silam. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak tahun 2011, sempat berhenti beberapa saat, kemudian mulai aktif lagi tahun 2020 sampai tertangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Kepada polisi, Ardhito mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja itu untuk memberikan rasa tenang. Dia juga beralasan agar fokus dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Diungkapkan Zulpan, Ardhito mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu dikonsumsinya sendiri dan tidak bersama orang lain.
"Dilakukan untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain kemudian," ucap Zulpan.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelantun lagu 'Bitterlove' dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.