MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di Market Place

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jan 2022 20:35 WIB
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik jual beli mystery box di market place yang sudah banyak merugikan masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktek jual beli misteri box di market place yang sudah banyak merugikan masyarakat. (CNNIndonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik jual beli kotak misteri (mystery box) di lokapasar (market place) yang sudah banyak merugikan masyarakat.

Fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor 01 tahun 2022 tentang hukum jual beli mystery box. Setelah menerima aduan masyarakat yang sudah sangat dirugikan dengan praktek jual beli mystery box sehingga MUI Sulsel pun melalui Komisi Fatwa mengharamkan praktik jual beli tersebut.

"MUI Sulsel memutuskan praktek jual beli misteri box ini haram, karena mengandung spekulasi, penipuan dan ketidakjelasan barang serta pemalsuan," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, Kamis (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Muammar yang menjadi pertimbangan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram praktek jual beli mystery box ini, karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar'i dan tidak memberi hak memilih bagi pembeli.

"Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha. Ini yang mendasari fatwa haram jual beli mystery box," jelasnya.

Muammar meminta masyarakat agar menghindari diri dari transaksi jual beli yang mengandung spekulasi, penipuan dan ketidakjelasan barang serta pemalsuan.

"Kepada pihak market place untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box dan pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," ungkapnya.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER