Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan guna menindaklanjuti temuan-temuan yang menyatakan bahwa wakil ketua lembaga antirasuah tersebut, Lili Pintauli Siregar 'bermain' kasus.
Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, sekaligus merespons ajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus suap, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat mengajukan jadi JC itu, Robin menyinggung bakal membongkar lebih lanjut keterlibatan Lili di kasus Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ajuan JC itu ditolak KPK sehingga kemudian tak dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sebetulnya titik kritisnya adalah apakah KPK berani untuk membebastugaskan Lili Pintauli dan membuka penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang ada," ujar Praswad saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
"Selama Lili Pintauli masih menjabat, maka potensi conflict of interest akan terus terjadi," sambungnya.
Di sisi lain, Praswad menyayangkan vonis yang dijatuhkan terhadap Robin hanya 11 tahun penjara. Padahal, menurut dia, kejahatan yang dilakukan Robin bukan korupsi yang biasa. Akan tetapi, perbuatan tersebut telah meruntuhkan kredibilitas KPK yang telah berhasil dijaga hampir 20 tahun.
"Kelakuan Robin telah merusak sendi-sendi sistem tersebut sehingga KPK semakin kehilangan kepercayaan publik. Selain itu, harapan hukuman yang tinggi juga penting karena hukuman tersebut adalah pesan bagi pegawai KPK bahwa ada sanksi yang sangat serius," ucap Praswad.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, guna menanyakan seputar JC Robin tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.
Hanya saja, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan kasus etik yang dilakukan koleganya Lili Pintauli Siregar sudah selesai di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia berujar putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex kepada wartawan, Rabu, 29 Desember 2021.
Lihat Juga : |
Lili telah mendapat sanksi berat dari Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Selain itu, ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.