Kemenkes Larang Sinovac Jadi Vaksin Dosis Satu, Kecuali untuk Anak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi menggunakan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac sebagai merek vaksin yang dipakai untuk pemberian vaksinasi primer dosis satu.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/266/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Januari lalu.
"Kami sampaikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas. Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," kata Maxi dikutip CNNIndonesia.com, Senin (17/1).
Maxi melanjutkan, upaya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok vaksin Sinovac yang sementara ini menjadi satu-satunya pilihan vaksin Covid-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun.
Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun telah dimulai sejak 14 Desember 2021 lalu itu, untuk saat ini bisa dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Lihat Juga : |
Sebelumya, vaksinasi anak dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Saat itu, ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut.
"Kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota," ujar Maxi.