Dewas KPK Ungkap Satu Laporan Pelanggaran Etik Baru Lili Pintauli

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 17:08 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan, terdapat satu laporan baru dugaan pelanggaran etik terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang LPS (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Dewas KPK, Selasa (18/1).

Kendati demikian, Tumpak belum merincikan lebih jauh ihwal kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili tersebut. Termasuk nama-nama yang melaporkan Lili kepada Dewas KPK.

Ia hanya mengatakan, bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Dewas KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pihaknya telah mendatangi sejumlah lokasi untuk mendalami laporan dugaan etik terbaru itu. Hanya saja, kata dia, Dewas KPK masih belum menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang perbuatan itu," jelasnya.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.

Lili diketahui mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK yakni M. Syahrial.

Ia bersama empat pimpinan lain juga dinilai melanggar HAM oleh Komnas HAM atas penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan metode asesmen TWK.

(tfk/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK