Jakarta, CNN Indonesia -- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna, kemarin. Mayoritas fraksi menyetujui payung hukum pembangungan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Pengesahan UU IKN terbilang supercepat. Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan begitu, dari Pansus terbentuk sampai pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Sejumlah pihak mengkritik pembahasan rancangan aturan itu karena cenderung serampangan. Salah satunya PKS. Juru Bicara PKS, Pipin Sopian menganggap pembahasan RUU IKN di DPR dilakukan secara ugal-ugalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
PKS pun menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN dibahas di tingkat dua atau pengesahan di paripurna dan menjadi UU. Sedangkan, fraksi Demokrat, mendukung dengan sejumlah catatan kritis.
Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan sejumlah alasan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah lain.
Kala itu, beberapa alasan yang disampaikan Jokowi antara lain, jumlah penduduk yang kian padat, pencemaran lingkungan, kemacetan, hingga banjir.
"Ini kita bicara bukan hanya Jakarta, tapi berbicara mengenai Pulau Jawa," kata Jokowi ketika itu.
Jokowi mengatakan dari data yang diterima, jumlah penduduk di Pulau Jawa mencapai 57 persen dari total penduduk Indonesia.
Guru besar hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan merujuk UU 12/2011, pembentukan sebuah rancangan undang-undang setidaknya harus memiliki lima tahapan.
Lima tahapan itu mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Tahapan perencanaan, satu di antaranya harus dibuktikan dengan prolegnas. Kemudian penyusunan, maksudnya itu di dalamnya pasti ada partisipasi, kegiatan diskusi publik, dengar pendapat dan lain lain. Ketiga adalah pembahasan, itu juga sama pasti ada partisipasi," kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/1) malam.
Asep mengatakan partisipasi publik bisa dilakukan dengan melibatkan subjek yang langsung terdampak aturan, pihak yang mempunyai informasi maupun data hingga para ahli.
Dalam konteks RUU IKN, menurutnya, masyarakat Kalimantan Timur dan DKI Jakarta harus dilibatkan dalam pembentukan itu. Ia pun mempertanyakan apakah proses pembentukan rancangan aturan itu telah melibatkan partisipasi publik.
"Apakah benar tahapan-tahapan itu sudah dilakukan dengan partisipatif, dengan transparan, melakukan berbagai macam konsultasi publik?" ujarnya.
Asep tak ingin pembahasan yang superkilat ini justru mengulang kesalahan yang sama seperti pembentukan UU Cipta Kerja, yang beberapa waktu lalu diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK mengabulkan uji formil karena pembentukan tidak partisipatif, seperti amanat pasal 96 UU pembentukan perundang-undangan, jangan-jangan dibatalkan lagi. Kalau itu terjadi kan malu betul pemerintah dan DPR. Itu pukulan telak betul dari MK ketika ini misalnya ada yang mengajukan nanti," ujar Asep.
Rakyat Tak Butuh Ibu Kota Baru
Rencana pembangunan ibu kota negara baru mendapat kritik dari sejumlah pihak. Proyek ini pun dianggap tak dibutuhkan rakyat. Ilustrasi (Dok. Kementerian PUPR)
Asep tidak menampik jika pembahasan RUU itu terkesan cepat. Padahal menurutnya, ada sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan.
"Kalau urgensi pemindahan adalah kemacetan, itu adalah tugas dari pemerintah untuk menguraikan, Kalau itu (kemacetan) yang jadi masalah, solusinya bukan pindah. Ya selesaikan masalah kemacetan dan hambatan mobilitas," katanya.
Jika alasan pemindahan adalah untuk pemerataan Indonesia bagian tengah dan Timur, Asep juga berpendapat tindakan itu bukan hal yang tepat.
"Kalau katanya pemerataan, supaya Indonesia bagian tengah dan timur terlayani. Hemat saya bukan dengan memindahkan ibu kota. Tapi tempatkan instansi yang melayani mereka di luar Jawa. Diperkuat saja pelayanan. Jadi urgensi pindah belum terjawab," katanya.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin berpendapat serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemindahan ibu kota negara yang dilakukan saat ini.
Ujang pun meyakini ambisi pemerintah menggiatkan proyek IKN tersebut tak lepas dari rencana Jokowi yang ingin meninggalkan warisan (legacy).
"Saya enggak tahu apa urgensi pemindahan ibu kota ini. Kalau banjir ya di sana banjir. Jadi saya punya keyakinan ini adalah bagian dari legacy Jokowi," ucap Ujang.
"Kita lihat sejarah. Dulu pemerintah pindah-pindah, pernah di Sumatera, Jogja, itu masih teringat. Itu bukan ibu kota baru, tapi pemerintahannya (dipindah). Itu pun jadi sejarah. Apa lagi ini pemindahan ibu kota," katanya.
Paradoks
Ujang heran tak ada partai mengkritik rencana hingga anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Padahal sejumlah pos anggaran lain dipotong untuk penanganan Covid-19.
Ia menduga partai-partai di DPR takut untuk mengeluarkan pernyataan keras lantaran proyek IKN merupakan ambisi Jokowi.
"Ini kenapa anggaran ibu kota juga enggak ada yang ganggu. Triliunan. Yang lain diganggu karena penanganan covid, dipotong dan sebagainya. Tapi IKN ini enggak ada yang protes," katanya.
"Karena sudah perintah, bagi Jokowi harga mati, yang nolak ya diratakan, kira-kira begitu. Makanya lancar-lancar saja. Saya juga tidak tahu apa yang terjadi dengan DPR hari ini. Mereka dibayar uang rakyat untuk bersuara keras," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya merevisi porsi pendanaan IKN menjadi sebesar 53,3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angkanya melonjak dari rencana awal yang hanya 19,2 persen.
Jika dihitung dari total kebutuhan pendanaan untuk IKN yang sebesar Rp486 triliun, maka dana yang akan digelontorkan dari APBN mencapai Rp259 triliun. Angka tersebut jauh dari sebelumnya yang sekitar Rp89 triliun.
Anggaran jumbo itu, menurut Ujang juga bertolak belakang dengan citra merakyat Jokowi yang selama ini dipamerkan atau citra PDI Perjuangan--partai penguasa dan pengusung Jokowi, yang mengaku partai wong cilik.
"Itu lah ada paradoks terkait kebijakan seperti itu. Rakyat itu enggak butuh IKN. Rakyat butuh bisa dapat pekerjaan karena banyak yang di-PHK. Rakyat hanya ingin makan," katanya.