Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal, terkait dengan penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Klarifikasi dilakukan pada kemarin, Selasa (18/1).
"Benar. Permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1).
Ali tidak menyampaikan informasi detail mengenai materi apa yang ditanyakan penyelidik terhadap Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat era Presiden SBY tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saat ini masih penyelidikan, tentu kami tidak bisa sampaikan materinya," terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Lembaga antirasuah diketahui sedang melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dalam prosesnya, KPK sempat menyatakan bakal mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Lihat Juga : |
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.
Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
(ryn/gil)