Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran sejumlah uang dalam pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Materi itu didalami melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, Rabu (19/1).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Lewat pemeriksaan itu, penyidik KPK juga mendalami proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," terang Ali.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Andi Merya Nur dan Ardian Noervianto sudah menjadi tersangka yang dijerat KPK.
Lembaga antirasuah pun sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kemudian, kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut tersebut.
"[Tersangka] tiga, pemberi dan dua penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.
(isn)