Kasus Kekerasan Seksual, Bruder Angelo Banding Vonis 14 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 21:57 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual Bruder Angelo menyatakan akan banding atas vonis 14 tahun bui di PN Depok, sementara jaksa masih pikir-pikir.
Ilustrasi. Terdakwa kasus kekerasan seksual Bruder Angelo menyatakan akan banding atas vonis 14 tahun bui di PN Depok, sementara jaksa masih pikir-pikir. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus kekerasan/kejahatan seksual, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," ujar Bruder Angelo yang mengikuti sidang vonis secara daring.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bruder Angelo atas kasus kekerasan/kejahatan seksual terhadap anak di panti asuhan.

Bruder Angelo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

Atas perbuatannya itu, ia terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian Resor Depok dianggap lamban. Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok.

Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis "bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)", pelaku justru masih bebas berkeliaran. Bahkan, disebut kembali mendirikan panti.

Pengusutan kasus diketahui telah dimulai sejak 2019. Dua tahun pengusutan kasus berjalan, polisi kala itu menyatakan pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya kasusnya rampung disidik, dilimpahkan ke jaksa, dan disidangkan di PN Depok yang kini telah menjatuhkan vonis.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER