2 Tahun Kasus 'Bruder Angelo', Polisi Sebut Pelaku Masuk DPO

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 15:50 WIB
Polisi didesak mengembangkan penelusuran kasus dari pencabulan ke dugaan perdagangan orang, yang melibatkan seorang pria berinisial L atau
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Depok dianggap lamban mengusut dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pria berinisial L yang mengaku sebagai 'Bruder Angelo'.

Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok. Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis "bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)", pelaku justru masih bebas berkeliaran. Bahkan, disebut kembali mendirikan panti.

Anggota tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta bukan saja mengeluhkan lambannya penanganan kasus tapi juga mempertanyakan kesungguhan polisi mengusut perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat, pelbagai informasi termasuk mengenai keberadaan pelaku pun tak kurang-kurang diberikan tim kuasa hukum ke kepolisian.

"Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus," kata Ermelina melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

"Hal ini dapat terlihat dari hasil gelar perkara yang hasilnya kasus ini masih berada di tingkat lidik, dengan alasan kepolisian harus meminta keterangan tambahan dari korban, saksi dan perlu adanya visum etpsikiatrikum bagi korban," tambah dia.

Pengusutan perkara diketahui telah dimulai sejak 2019 atau hampir dua tahun silam.

Petugas di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Iptu Tulus Handani beralasan masih perlu menggali keterangan dari korban. Tapi dia memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

"Saat hasil visum kita ambil ternyata di luar dugaan ada hasil yang menunjukkan anus korban terdapat luka. Atas dasar luka tersebut kami periksa lagi korban saat dia di Handayani [panti yang dikelola Kementerian Sosial] tetapi korban tidak bisa menjelaskan luka tersebut karena apa," tutur Tulus dalam diskusi bedah kasus yang digelar pada Minggu (14/3).

"Dia cuma bilang luka gatal, kita kasih pemahaman, dia bilang lupa. Kami sudah koordinasi untuk minta pendampingan psikologi khusus untuk gali keterangan korban,"

Sebab Tulus meyakini, luka tersebut diduga kuat timbul akibat kekerasan. Meski masih perlu dipastikan penyebab luka apakah dari pelaku atau hal lain.

Adapun diwawancara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha memastikan kasus tersebut masih ditindaklanjuti.

Menurut Bayu, 'Bruder Angelo' saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Itu masih dikejar, DPO dia itu. Masih kita tindak lanjuti," kata Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Namun saat ditanya soal dugaan pelaku kembali mendirikan panti, Bayu justru kembali mengulang pernyataan bahwa polisi sudah memburu pelaku tapi tak kunjung ditemukan.

"Dicek tidak ada Angelo itu, Angelo dicek ke mana-mana nggak ada, dipanggil-panggil juga nggak ada," kata dia.

Saat ini menurut Bayu, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua. "Nanti kalo kita lihat tidak ada, kita panggil paksa lah," tutur dia lagi.

Kemungkinan Dugaan Perdagangan Orang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER