2 Tahun Kasus 'Bruder Angelo', Polisi Sebut Pelaku Masuk DPO
CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 15:50 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Depok dianggap lamban mengusut dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pria berinisial L yang mengaku sebagai 'Bruder Angelo'.
Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok. Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis "bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)", pelaku justru masih bebas berkeliaran. Bahkan, disebut kembali mendirikan panti.
Anggota tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta bukan saja mengeluhkan lambannya penanganan kasus tapi juga mempertanyakan kesungguhan polisi mengusut perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat, pelbagai informasi termasuk mengenai keberadaan pelaku pun tak kurang-kurang diberikan tim kuasa hukum ke kepolisian.
"Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus," kata Ermelina melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
"Hal ini dapat terlihat dari hasil gelar perkara yang hasilnya kasus ini masih berada di tingkat lidik, dengan alasan kepolisian harus meminta keterangan tambahan dari korban, saksi dan perlu adanya visum etpsikiatrikum bagi korban," tambah dia.
Pengusutan perkara diketahui telah dimulai sejak 2019 atau hampir dua tahun silam.
Petugas di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Iptu Tulus Handani beralasan masih perlu menggali keterangan dari korban. Tapi dia memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.
"Saat hasil visum kita ambil ternyata di luar dugaan ada hasil yang menunjukkan anus korban terdapat luka. Atas dasar luka tersebut kami periksa lagi korban saat dia di Handayani [panti yang dikelola Kementerian Sosial] tetapi korban tidak bisa menjelaskan luka tersebut karena apa," tutur Tulus dalam diskusi bedah kasus yang digelar pada Minggu (14/3).
"Dia cuma bilang luka gatal, kita kasih pemahaman, dia bilang lupa. Kami sudah koordinasi untuk minta pendampingan psikologi khusus untuk gali keterangan korban,"
Sebab Tulus meyakini, luka tersebut diduga kuat timbul akibat kekerasan. Meski masih perlu dipastikan penyebab luka apakah dari pelaku atau hal lain.
Adapun diwawancara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha memastikan kasus tersebut masih ditindaklanjuti.
Menurut Bayu, 'Bruder Angelo' saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
"Itu masih dikejar, DPO dia itu. Masih kita tindak lanjuti," kata Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).
Namun saat ditanya soal dugaan pelaku kembali mendirikan panti, Bayu justru kembali mengulang pernyataan bahwa polisi sudah memburu pelaku tapi tak kunjung ditemukan.
"Dicek tidak ada Angelo itu, Angelo dicek ke mana-mana nggak ada, dipanggil-panggil juga nggak ada," kata dia.
Saat ini menurut Bayu, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua. "Nanti kalo kita lihat tidak ada, kita panggil paksa lah," tutur dia lagi.
Desakan bukan hanya datang dari tim kuasa hukum korban dan aktivis perlindungan anak, melainkan juga lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Melalui keterangan tertulis hasil diskusi "Bedah Kasus Bruder Angelo", kedua lembaga juga mendesak polisi membuka penelusuran dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sebab anak-anak korban dugaan kekerasan seksual itu disebut diambil dari daerah yang jauh dari Depok, seperti Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polres Depok untuk melakukan terobosan dalam penanganan kasus seperti scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah.
"Misalnya kalau korban sulit, diharapkan maka bisa pakai cara lain. Jadi saya berharap benar-benar gunakan berbagai cara semaksimal mungkin seperti CCTV atau hal-hal yang tidak terpikir," kata Poengky dalam diskusi yang digelar ECPAT Indonesia dan Mitra Imadei, Minggu (14/3).
Di sisi lain Poengky menuturkan, pelaku menggunakan simbol-simbol gereja dan memakai nama gereja demi memuluskan aksinya. Padahal, mengutip keterangan Keuskupan Bogor, Angelo tidak tercatat sebagai bruder.
Karena itu di tengah penanganan kasus, ia merasa perlu juga untuk melakukan pendekatan ke pihak gereja.
"Saya berharap ada approach untuk menyetop aktivitas yang dilakukan pihak Angelo, sehingga tidak terulang lagi adanya korban-korban yang nanti akan berjatuhan. Kalau saya melihat kasusnya kan ada laporan pertama, laporan kedua, itu kan berarti ada pengulangan yang dilakukan pelaku," ungkap Poengky.
Sementara Plt. Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Nahar mengaku memahami pelbagai kesulitan yang dihadapi polisi sepanjang penyidikan. Kendati begitu ia tetap berharap pemberkasan perkara bisa segera dirampungkan.
"Serahkan saja, kumpulkan saja. Nanti jaksa yang menentukan. Jadi berkas ini harusnya naik saja. Kami beri kesempatan pada kepolisian dan kejaksaan untuk konsultasi ke kami," ungkap Nahar dalam diskusi serupa.
Fakta kasus penyiksaan anak dalam Infografis. (CNN Indonesia/Fajrian)
Guru Besar Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto dalam diskusi yang sama mengingatkan korban kekerasan seksual kerap mengalami kesulitan secara psikologis. Karena itu, polisi perlu menerapkan perlakuan khusus.
"Bila bukti visum et repertum berbeda dengan keterangan korban, harus dipahami. Korban berada dalam situasi psikologis yang berat, sehingga tampak keterangannya tidak jelas, tidak konsisten, tidak bisa dipegang. Maka, keterangan korban ini harus diperlakukan secara khusus," terang Sulistyowati.
"Kejaksaan sudah memiliki Pedoman No.1/21 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak yang memberi banyak terobosan. Kiranya pedoman ini dapat sangat membantu melindungi korban-korban kekerasan seksual semacam ini," sambung dia.
Kepolisian Resor Depok dianggap lamban mengusut dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pria berinisial L yang mengaku sebagai 'Bruder Angelo'.
Korban merupakan anak-anak penghuni panti asuhan yang didirikan pelaku di kawasan Depok. Alih-alih ditahan, berdasarkan rilis "bedah kasus Bruder Angelo yang digelar End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT)", pelaku justru masih bebas berkeliaran. Bahkan, disebut kembali mendirikan panti.
Anggota tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta bukan saja mengeluhkan lambannya penanganan kasus tapi juga mempertanyakan kesungguhan polisi mengusut perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat, pelbagai informasi termasuk mengenai keberadaan pelaku pun tak kurang-kurang diberikan tim kuasa hukum ke kepolisian.
"Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus," kata Ermelina melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
"Hal ini dapat terlihat dari hasil gelar perkara yang hasilnya kasus ini masih berada di tingkat lidik, dengan alasan kepolisian harus meminta keterangan tambahan dari korban, saksi dan perlu adanya visum etpsikiatrikum bagi korban," tambah dia.
Pengusutan perkara diketahui telah dimulai sejak 2019 atau hampir dua tahun silam.
Petugas di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Iptu Tulus Handani beralasan masih perlu menggali keterangan dari korban. Tapi dia memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.
"Saat hasil visum kita ambil ternyata di luar dugaan ada hasil yang menunjukkan anus korban terdapat luka. Atas dasar luka tersebut kami periksa lagi korban saat dia di Handayani [panti yang dikelola Kementerian Sosial] tetapi korban tidak bisa menjelaskan luka tersebut karena apa," tutur Tulus dalam diskusi bedah kasus yang digelar pada Minggu (14/3).
"Dia cuma bilang luka gatal, kita kasih pemahaman, dia bilang lupa. Kami sudah koordinasi untuk minta pendampingan psikologi khusus untuk gali keterangan korban,"
Sebab Tulus meyakini, luka tersebut diduga kuat timbul akibat kekerasan. Meski masih perlu dipastikan penyebab luka apakah dari pelaku atau hal lain.
Adapun diwawancara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha memastikan kasus tersebut masih ditindaklanjuti.
Menurut Bayu, 'Bruder Angelo' saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
"Itu masih dikejar, DPO dia itu. Masih kita tindak lanjuti," kata Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).
Namun saat ditanya soal dugaan pelaku kembali mendirikan panti, Bayu justru kembali mengulang pernyataan bahwa polisi sudah memburu pelaku tapi tak kunjung ditemukan.
"Dicek tidak ada Angelo itu, Angelo dicek ke mana-mana nggak ada, dipanggil-panggil juga nggak ada," kata dia.
Saat ini menurut Bayu, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua. "Nanti kalo kita lihat tidak ada, kita panggil paksa lah," tutur dia lagi.
Kemungkinan Dugaan Perdagangan Orang
Ilustrasi. (Foto: thisguyhere/Pixabay)
Desakan bukan hanya datang dari tim kuasa hukum korban dan aktivis perlindungan anak, melainkan juga lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Melalui keterangan tertulis hasil diskusi "Bedah Kasus Bruder Angelo", kedua lembaga juga mendesak polisi membuka penelusuran dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sebab anak-anak korban dugaan kekerasan seksual itu disebut diambil dari daerah yang jauh dari Depok, seperti Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polres Depok untuk melakukan terobosan dalam penanganan kasus seperti scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah.
"Misalnya kalau korban sulit, diharapkan maka bisa pakai cara lain. Jadi saya berharap benar-benar gunakan berbagai cara semaksimal mungkin seperti CCTV atau hal-hal yang tidak terpikir," kata Poengky dalam diskusi yang digelar ECPAT Indonesia dan Mitra Imadei, Minggu (14/3).
Di sisi lain Poengky menuturkan, pelaku menggunakan simbol-simbol gereja dan memakai nama gereja demi memuluskan aksinya. Padahal, mengutip keterangan Keuskupan Bogor, Angelo tidak tercatat sebagai bruder.
Karena itu di tengah penanganan kasus, ia merasa perlu juga untuk melakukan pendekatan ke pihak gereja.
"Saya berharap ada approach untuk menyetop aktivitas yang dilakukan pihak Angelo, sehingga tidak terulang lagi adanya korban-korban yang nanti akan berjatuhan. Kalau saya melihat kasusnya kan ada laporan pertama, laporan kedua, itu kan berarti ada pengulangan yang dilakukan pelaku," ungkap Poengky.
Sementara Plt. Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Nahar mengaku memahami pelbagai kesulitan yang dihadapi polisi sepanjang penyidikan. Kendati begitu ia tetap berharap pemberkasan perkara bisa segera dirampungkan.
"Serahkan saja, kumpulkan saja. Nanti jaksa yang menentukan. Jadi berkas ini harusnya naik saja. Kami beri kesempatan pada kepolisian dan kejaksaan untuk konsultasi ke kami," ungkap Nahar dalam diskusi serupa.
Fakta kasus penyiksaan anak dalam Infografis. (CNN Indonesia/Fajrian)
Guru Besar Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto dalam diskusi yang sama mengingatkan korban kekerasan seksual kerap mengalami kesulitan secara psikologis. Karena itu, polisi perlu menerapkan perlakuan khusus.
"Bila bukti visum et repertum berbeda dengan keterangan korban, harus dipahami. Korban berada dalam situasi psikologis yang berat, sehingga tampak keterangannya tidak jelas, tidak konsisten, tidak bisa dipegang. Maka, keterangan korban ini harus diperlakukan secara khusus," terang Sulistyowati.
"Kejaksaan sudah memiliki Pedoman No.1/21 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak yang memberi banyak terobosan. Kiranya pedoman ini dapat sangat membantu melindungi korban-korban kekerasan seksual semacam ini," sambung dia.