Tolak Pemindahan Ibu Kota, Din Syamsuddin Akan Gugat UU IKN ke MK

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 15:13 WIB
Din Syamsuddin menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Din akan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Din Syamsuddin menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Din akan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Natalia Santi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin secara pribadi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Bahkan, ia berencana menggugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).

Din tak menyebutkan kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK. Ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din juga mengatakan tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.

"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," kata Din.

Ia menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.

"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," kata Din.

Proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi tidak setuju dengan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dia juga mengajak warga DKI Jakarta untuk ramai-ramai menolak UU IKN dan dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum. Atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan lebih besar lagi penolakannya. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, beradab, sehingga itu menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja, kan negara ini bukan milik penguasa," katanya.

Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara IndonesiaInfografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (CNN Indonesia/Fajrian)
(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER