Rangkuman Covid: Omicron Tembus 1.078 hingga Suntik Vaksin Kosong
Sebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron di Indonesia terus bertambah, terkini jumlahnya mencapai 1.078 kasus. Pemerintah menyebut mayoritas merupakan kasus penularan dari para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), namun transmisi lokal juga mulai meningkat.
Merespons temuan kasus Omicron yang bersifat eksponensial, pemerintah mulai mewanti-wanti gelombang ketiga pada Februari-Maret mendatang. Pemerintah lantas mengklaim salah satu upaya meminimalisasi dampak lonjakan itu adalah dengan memberikan proteksi warga lewat vaksinasi primer lengkap hingga dosis tambahan atau booster.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 21 JANUARI Positif Covid-19 Melonjak 2.604, Kasus Aktif Tembus 14 Ribu |
Sementara itu, dugaan kasus injeksi vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi di daerah.
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
Kasus Omicron RI Tembus 1.078 Kasus
Kemenkes mencatat penambahan kasus varian Omicron di Indonesia per 21 Januari sudah mencapai 1.078 kasus.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut kendati mayoritas kasus berasal dari PPLN, namun temuan kasus transmisi lokal juga mulai mengalami peningkatan, artinya Omicron sudah cukup menyebar di komunitas.
"Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 1.078 kasus. Terdiri dari PPLN 756 orang, transmisi lokal 257 orang, dan masih penyelidikan epidemiologi untuk 65 kasus," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Pasien Omicron Dibolehkan Isoman
Kemenkes resmi memberikan lampu hijau untuk aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar varian Omicron di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Masa Isoman Pasien Omicron 10-13 Hari
Kemenkes juga resmi menetapkan panjang masa isolasi minimal 10 hari bagi pasien terpapar varian Omicron di Indonesia dengan laporan klinis tanpa gejala atau OTG, serta minimal 13 hari bagi pasien Omicron bergejala.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," lanjut bunyi poin 2 huruf b.
Luhut Singgung Teater Perang Sesungguhnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pemerintah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat segera mempercepat program vaksinasi booster.
Luhut mengatakan Jabodetabek saat ini tercatat memiliki capaian vaksinasi dosis 1 dan 2 yang cukup tinggi, namun di wilayah itu pula terjadi penyebaran kasus virus corona varian Omicron.
"Hari ini teater perang sesungguhnya akibat peningkatan kasus terjadi di wilayah Jabodetabek, untuk itu saya minta provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat agar segera mengakselerasi vaksinasi booster." ujar Luhut dalam keterangan resmi dikutip Jumat (21/1).