Tim Advokasi ULM Endus Janggal Sidang Pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 14:49 WIB
Tim advokasi hingga pihak kampus ULM kecewa dan janggal dalam proses hukum kasus pemerkosaan mahasiswi magang oleh polisi Bripka Bayu Tamtomo.
Ilustrasi. Tim advokasi hingga pihak kampus ULM kecewa dan janggal dalam proses hukum kasus pemerkosaan mahasiswi magang oleh polisi Bripka Bayu Tamtomo. (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Keadilan untuk korban perkosaan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengungkap kejanggalan dalam proses hukum dalam kasus perkosaan yang dialami mahasiswi oleh Bripka Bayu Tamtomo.

Tim Advokasi Keadilan ULM menilai terdapat keganjilan dalam proses persidangan. Salah satu anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menilai sanksi pidana pemenjaraan yang dijatuhkan pada Bayu Tamtomo tergolong ringan karena tidak diberikan sanksi paling berat.

Menurut Pasal 286 KUHP, tersangka perkosaan diancam penjara maksimum 7 tahun. Namun terdakwa Bayu Tamtomo hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Selain itu keanehan para proses persidangan juga diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Padahal korban saat itu diberikan minuman yang membuatnya kehilangan kesadaran hingga tidak berdaya.

Penyidik JPU, menurut tim advokasi semestinya menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa bisa lebih berat.

"Tim Advokasi Keadilan berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat," tutur Erlina.

Tindakan JPU yang langsung menerima pembacaan putusan tanpa dihadiri korban merupakan hal yang janggal. Sebab biasanya sidang putusan dihadiri korban atau kuasa hukum.

"JPU menolak saat tim advokasi meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022," kata Erlina.

Tim Advokasi juga menemukan beberapa kejanggalan lain seperti tidak ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada universitas atau fakultas sebagai penyelenggara program magang di lembaga kepolisian. Padahal kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021.

Korban juga tidak diberikan pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal itu menyebabkan tidak ada pengawalan terhadap proses hukum yang dijalani korban.

"Proses sidang juga berlangsung sangat cepat, dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan 11 Januari 2022. Artinya persidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender," tutur Erlina.

Desak Bayu Tamtomo Dipecat

Erlina mengatakan Tim Advokasi Keadilan bersama pimpinan rektorat ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM mendesak agar Kapolda Kalimantan Selatan memecat pelaku pemerkosaan yakni Bripka Bayu Tamtomo dari kepolisian.

Sebagai informasi, Bayu Tamtomo sebelumnya dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum Pasal 286 KUHP atas tindakan perkosaan terhadap mahasiswi ULM.

"Bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM, mendesak agar pihak kepolisian khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," katanya.

Erlina juga mendesak agar lembaga yang berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus perkosaan dengan terdakwa Bripka Bayu itu, serta menindak para pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini Bripka Bayu Tamtomo melakukan pemerkosaan mahasiswi ULM pada pertengahan 2021 lalu. Korban saat itu sedang menjalani program magang  di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

Peristiwa perkosaan itu terjadi pada 18 Agustus 2021 ketika pelaku Bayu Tamtomo memaksa korban untuk jalan-jalan dan memberikan minuman yang telah dicampuri sehingga korban kehilangan kesadaran. Korban disebut diperkosa sebanyak dua kali dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Atas perbuatannya, Bripka Bayu kemudian disidang di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam sidang putusan pada 11 Januari 2022, Bripka Bayu dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER