Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Effendy Saragih menyebutkan pernyataan-pernyataan musikus I Gede Ari Astin alias Jerinx masuk ke dalam delik pidana terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.
Menurutnya, kata-kata yang dianggap sebagai delik pidana adalah ancaman kekerasan fisik dan menakut-nakuti korban. Meski demikian, delik pidana mesti dilihat dengan menyeluruh dan tidak secara parsial.
"Saya pikir untuk mengatakan delik pidana tentu menyeluruh tidak bisa satu per satu, tapi khusus untuk mengatakan kata-kata yang mana yang dianggap melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti antara lain tadi saya sampaikan, 'kamu ke sini', 'kamu ketemu saya sebagai laki-laki', misalnya gitu, 'nanti saya injak kepalamu ke trotoar'," papar Effendy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan ungkapan seperti 'anjing', 'babi', dan 'bencong' hanyalah makian atau umpatan semata. Oleh karena itu, ia meyakinkan bahwa delik pidana mesti dilihat secara keseluruhan termasuk cara bicara.
"Makanya saya katakan secara keseluruhan dengan saya bicara seperti ini langsung saya bicara, langsung kencang suara saya, itu pun sudah menakutkan. Makanya tidak bisa sepotong-sepotong sebenarnya," tambah Effendy.
"Namun untuk sekadar menunjukkan ancaman kekerasan dan menakuti-nakuti ada beberapa kata tadi misal 'saya injak kepalamu di trotoar', itu sudah sangat menakutkan," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Adam Deni yang mengaku diancam kepalanya akan diinjak di trotoar oleh Jerinx. Adam menjelaskan Jerinx menghubunginya melalui sambungan telepon dan menuduhnya menghilangkan akun Instagram Jerinx. Menurut Adam, Jerinx juga melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi.
Adam kemudian menjelaskan kepada Jerinx bahwa ia tidak terlibat dalam hilangnya akun Instagram yang memiliki lebih dari satu juta pengikut. Namun, kata Adam, Jerinx tidak percaya dan terus mencecarnya dengan membabi buta hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman.
"Jadi saya menjelaskan apapun terkait hilangnya akun terdakwa, terdakwa tidak percaya dengann saya. Karena dia tersulut emosi ketika menelepon saya pada waktu itu," ujar Adam.
Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(cfd/isn)