BNN: Kerangkeng Langkat Tak Penuhi Satu pun Syarat Tempat Rehabilitasi

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 16:42 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-anging tak memiliki izin. (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukanlah tempat rehabilitasi.

"Bukan (tempat) rehabilitasi, sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi ya. Kalau seperti itu bukan (tempat) rehabilitasi, satu persyaratan pun enggak terpenuhi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi, Rabu (26/1).

Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tempat rehabilitasi antara lain izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, hingga soal syarat material.

Selain itu, kata Pudjo, sebuah tempat rehabilitasi juga harus menyiapkan dan memiliki program dalam rangka penanganan terhadap mereka yang membutuhkan perawatan.

Dia mengakui ada sejumlah tempat rehabilitasi yang dikelola oleh swasta. Namun, tempat rehabilitasi tersebut telah memenuhi semua persyaratan, termasuk memiliki program rehabilitasi.

"Ya banyak, tapi harus ada izin ada program, ada apa, tidak taruh di penjara, bukan [seperti di rumah Bupati Langkat] begitu. Makanya sejak awal kita nyatakan itu (kerangkeng milik Bupati Langkat) bukan rehabilitasi," cetusnya.

Lebih lanjut, Pudjo menyayangkan jika dalih rehabilitasi digunakan untuk melakukan penyekapan ataupun perbudakan modern.

"Begitu dilakukan langkah penegakan hukum oleh kepolisian atau pihak terkait, nah, ngomong rehab, berlindung pada [dalih] 'ini tempat rehab', padahal secara adminstrasi harus memenuhi syarat, juga materilnya harus ada program yang dilakukan," ucap Pudjo.

Diketahui, kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin usai kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

Polri pun menyatakan bahwa kerangkeng tersebut ilegal alias tak berizin. Polda Sumatera Utara juga menyatakan kerangkeng itu menyalahi sejumlah aturan. Disebutkan bahwa kerangkeng manusia itu sudah digunakan sejak 2012 atau sekitar 10 tahun.

(dis/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK