Selain penerimaan gratifikasi, Wawan juga didakwa menerima suap Sin$606.250. Uang itu diperoleh atas hasil rekayasa pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
Wawan juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menggunakan uang suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak. Ia mencuci uang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Daftar 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi kepada para mantan pejabat pajak yang dibeberkan dalam dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu lalu adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari PT Sahung Brantas Energi. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp80 juta. Sedangkan sisanya Rp320 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian dengan masing-masing menerima Rp80 juta.
Wawan bersama terdakwa lain menerima Rp1,5 miliar dari perusahaan ini. Secara rinci, uang yang diterima Angin dan Dadan sejumlah Rp650 juta. Sisanya Rp650 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian dengan masing-masing menerima Rp168.750.000. Sisa uang Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang dengan nilai total Rp5 miliar dari CV Perjuangan Steel. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp2,5 miliar. Sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp625 juta dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp2,5 miliar. Sebagian uang diberikan kepada Angin dan Dadan dengan nominal setara Rp800 juta. Sisa uang setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Sin$62.500. Sisa uang setara Rp200 juta digunakan untuk kas pemeriksa.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp1,8 miliar. Sisa Rp1,8 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp450 juta. Sisa uang Rp400 juta untuk fee untuk konsultan.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari wajib pajak pribadi atas nama Ridwan Pribadi. Sebagian uang diberikan kepada Angin dan Dadan sejumlah Rp750 juta. Sisa Rp750 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp187.500.000.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,2 miliar dari PT Walet Kembar Lestari. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan mendapat Rp600 juta. Sisa Rp600 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp150 juta.
Wawan bersama terdakwa lain menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT LINK NET. Sebagian uang setara Rp350 juta diberikan kepada Angin dan Dadan. Sisanya setara Rp350 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing menerima uang dolar Singapura Sin$8.750 atau setara Rp87.500.000.
Tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas dari PT GMP, yakni:
a. Pada tanggal 9 November 2017 memperoleh fasilitas penginapan Hotel Aston Lampung masing-masing seharga Rp448.000, sehingga biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.688.000.
b. Pada tanggal 10 November 2017 memperoleh fasilitas tiket pesawat masing-masing sebesar Rp594.900, sehingga biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.974.500.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas tersebut di atas, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap jaksa.