Ilustrasi penerbangan di kawasan Kepulauan Riau. Pemandangan Natuna, Kepulauan Riau, dari ketinggian udara. (CNN Indonesia/ Hamka Winovan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken kerja sama dengan pemerintah Singapura lewat pengambilalihan ruang kendali udara (flight information region/FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau yang selama ini dipegang Singapura.
Perjanjian bilateral antar kedua negara itu disepakati dalam pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Lewat kesepakatan itu, Indonesia akan berbagi ruang kendali udara yang selama ini dikuasai Singapura sejak 1944. Wilayah itu meliputi Natuna, Bintan, Batam, Tanjung Pinang, hingga Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut, sementara di bawahnya oleh Singapura. Sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, pengambilalihan FIR dari Singapura tak banyak memberi keuntungan strategis bagi Indonesia. Menurut, dia wilayah itu masih terbilang kecil dibanding total wilayah udara yang dimiliki Indonesia. Apalagi, menurutnya, Indonesia juga mengelola sejumlah wilayah udara di Timor Leste dan Christmas Island, Australia.
Alvin juga menilai pengelolaan FIR di beberapa wilayah Natuna dan Kepulauan Riau mendatangkan keuntungan bagi Singapura sebagai akses keluar masuk negara tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, isu pengambilalihan FIR di wilayah Natuna dan Kepri lebih bernuansa politis.
"Isu FIR ini lebih bernilai politik sebagai alat penekan terhadap Singapura," kata mantan Anggota DPR itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).
Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai negosiasi pemerintah Indonesia yang berhasil mengambil alih wilayah kendali udara dari Singapura merupakan hal wajar.
Chappy menyebut, kesepakatan Indonesia mengambil alih wilayah udara dari Singapura tak lebih dari hak kedaulatan, karena memang masuk teritorial kedaulatan RI.
"Ini bukan soal menang kalah. Ini soal wilayah udara kedaulatan kita adalah sumber daya alam," kata Chappy saat dihubungi Rabu.
Chappy menuturkan penguasaan Singapura terhadap kawasan udara di beberapa wilayah Indonesia tak lepas dari sejarah kolonialisme. Sebelumnya, Singapura juga menguasai wilayah udara di bawah kedaulatan RI di kawasan Selat Malaka, sehingga Indonesia selama ini harus meminta izin Singapura untuk terbang di wilayah tersebut.
"Jadi ada wilayah udara kedaulatan RI, di Selat Malaka itu di bawah kekuasaan otoritas penerbangan kolonial Inggris di Singapura," kata mantan Kepala Staf Angkatan Udara RI tersebut.
Sebagai catatan, perjanjian yang diteken Jokowi masih memberi delegasi pelayanan jasa penerbangan bagi Singapura di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki.
Alvin menjelaskan, pembagian ruang vertikal udara berdasarkan ketinggian yang disepakati Singapura dan Indonesia merujuk pada daya jelajah.
Dia menyebut, pada ketinggian hingga 37 ribu kaki, jelajah pesawat biasanya untuk penerbangan jarak dekat seperti Jakarta-Surabaya, sementara di atas 37 ribu kaki biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh lintas benua.
Alvin menilai, pengelolaan FIR di bawah ketinggian 37 ribu penting bagi Singapura bagi akses pesawat yang keluar masuk negara itu. Meski begitu, kata Alvin, Indonesia tetap memiliki hak ekonomi buntut kerjasama tersebut.
"Kalau pun Singapura melayani di bawah 37 ribu kaki, hak ekonominya tetap masuk Indonesia," kata dia.
Chappy menjelaskan penguasaan wilayah udara kedaulatan RI sebetulnya bukan hanya oleh Singapura, tapi juga Malaysia. Di antara tiga negara--RI, Singapura, dan Malaysia-- wilayah udara atau FIR di kawasan itu terbagi dalam tiga sektor, masing-masing sektor A, B, dan C.
Ketiga sektor itu selama ini dikuasai Malaysia dan Singapura sejak 1944, di bawah pemerintah kolonial Inggris.
FIR sektor A meliputi wilayah udara di atas 8 kilometer (km) sepanjang Batam dan Singapura. Lalu, sektor B meliputi kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua. Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
Sementara, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara di atas 37 ribu kaki di kawasan tersebut yang notabene merupakan area penerbangan komersil.
Tak Ada Perbedaan Klasfikasi Pesawat untuk Aturan Ketinggian Penerbangan
Alvin menyebut tak ada perbedaan klasifikasi jenis pesawat untuk ketinggian terbang. Dia bilang, pesawat diukur berdasarkan ketinggian hanya diukur lewat tekanan udara di kabin.
Pesawat dengan tekanan udara teratur, biasanya mampu terbang di atas 20 ribu kaki. Sementara, pesawat tanpa tekanan udara di kabin biasanya hanya terbang di atas belasan ribu kaki.
"Yang kabinnya dengan tekanan teratur, itu bisa terbang di atas 20 ribu kaki. Tapi kalau yang kabinnya tidak diatur tekanan udaranya biasanya paling hanya belasan ribu kaki," kata dia yang juga pernah menjadi anggota Ombudsman RI itu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken kerja sama dengan pemerintah Singapura lewat pengambilalihan ruang kendali udara (flight information region/FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau yang selama ini dipegang Singapura.
Perjanjian bilateral antar kedua negara itu disepakati dalam pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Lewat kesepakatan itu, Indonesia akan berbagi ruang kendali udara yang selama ini dikuasai Singapura sejak 1944. Wilayah itu meliputi Natuna, Bintan, Batam, Tanjung Pinang, hingga Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut, sementara di bawahnya oleh Singapura. Sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, pengambilalihan FIR dari Singapura tak banyak memberi keuntungan strategis bagi Indonesia. Menurut, dia wilayah itu masih terbilang kecil dibanding total wilayah udara yang dimiliki Indonesia. Apalagi, menurutnya, Indonesia juga mengelola sejumlah wilayah udara di Timor Leste dan Christmas Island, Australia.
Alvin juga menilai pengelolaan FIR di beberapa wilayah Natuna dan Kepulauan Riau mendatangkan keuntungan bagi Singapura sebagai akses keluar masuk negara tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, isu pengambilalihan FIR di wilayah Natuna dan Kepri lebih bernuansa politis.
"Isu FIR ini lebih bernilai politik sebagai alat penekan terhadap Singapura," kata mantan Anggota DPR itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).
Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai negosiasi pemerintah Indonesia yang berhasil mengambil alih wilayah kendali udara dari Singapura merupakan hal wajar.
Chappy menyebut, kesepakatan Indonesia mengambil alih wilayah udara dari Singapura tak lebih dari hak kedaulatan, karena memang masuk teritorial kedaulatan RI.
"Ini bukan soal menang kalah. Ini soal wilayah udara kedaulatan kita adalah sumber daya alam," kata Chappy saat dihubungi Rabu.
Chappy menuturkan penguasaan Singapura terhadap kawasan udara di beberapa wilayah Indonesia tak lepas dari sejarah kolonialisme. Sebelumnya, Singapura juga menguasai wilayah udara di bawah kedaulatan RI di kawasan Selat Malaka, sehingga Indonesia selama ini harus meminta izin Singapura untuk terbang di wilayah tersebut.
"Jadi ada wilayah udara kedaulatan RI, di Selat Malaka itu di bawah kekuasaan otoritas penerbangan kolonial Inggris di Singapura," kata mantan Kepala Staf Angkatan Udara RI tersebut.
Sebagai catatan, perjanjian yang diteken Jokowi masih memberi delegasi pelayanan jasa penerbangan bagi Singapura di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki.
Alvin menjelaskan, pembagian ruang vertikal udara berdasarkan ketinggian yang disepakati Singapura dan Indonesia merujuk pada daya jelajah.
Dia menyebut, pada ketinggian hingga 37 ribu kaki, jelajah pesawat biasanya untuk penerbangan jarak dekat seperti Jakarta-Surabaya, sementara di atas 37 ribu kaki biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh lintas benua.
Alvin menilai, pengelolaan FIR di bawah ketinggian 37 ribu penting bagi Singapura bagi akses pesawat yang keluar masuk negara itu. Meski begitu, kata Alvin, Indonesia tetap memiliki hak ekonomi buntut kerjasama tersebut.
"Kalau pun Singapura melayani di bawah 37 ribu kaki, hak ekonominya tetap masuk Indonesia," kata dia.
Chappy menjelaskan penguasaan wilayah udara kedaulatan RI sebetulnya bukan hanya oleh Singapura, tapi juga Malaysia. Di antara tiga negara--RI, Singapura, dan Malaysia-- wilayah udara atau FIR di kawasan itu terbagi dalam tiga sektor, masing-masing sektor A, B, dan C.
Ketiga sektor itu selama ini dikuasai Malaysia dan Singapura sejak 1944, di bawah pemerintah kolonial Inggris.
FIR sektor A meliputi wilayah udara di atas 8 kilometer (km) sepanjang Batam dan Singapura. Lalu, sektor B meliputi kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua. Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
Sementara, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara di atas 37 ribu kaki di kawasan tersebut yang notabene merupakan area penerbangan komersil.
Tak Ada Perbedaan Klasfikasi Pesawat untuk Aturan Ketinggian Penerbangan
Alvin menyebut tak ada perbedaan klasifikasi jenis pesawat untuk ketinggian terbang. Dia bilang, pesawat diukur berdasarkan ketinggian hanya diukur lewat tekanan udara di kabin.
Pesawat dengan tekanan udara teratur, biasanya mampu terbang di atas 20 ribu kaki. Sementara, pesawat tanpa tekanan udara di kabin biasanya hanya terbang di atas belasan ribu kaki.
"Yang kabinnya dengan tekanan teratur, itu bisa terbang di atas 20 ribu kaki. Tapi kalau yang kabinnya tidak diatur tekanan udaranya biasanya paling hanya belasan ribu kaki," kata dia yang juga pernah menjadi anggota Ombudsman RI itu.