Sebagai catatan, perjanjian yang diteken Jokowi masih memberi delegasi pelayanan jasa penerbangan bagi Singapura di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki.
Alvin menjelaskan, pembagian ruang vertikal udara berdasarkan ketinggian yang disepakati Singapura dan Indonesia merujuk pada daya jelajah.
Dia menyebut, pada ketinggian hingga 37 ribu kaki, jelajah pesawat biasanya untuk penerbangan jarak dekat seperti Jakarta-Surabaya, sementara di atas 37 ribu kaki biasa digunakan untuk penerbangan jarak jauh lintas benua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menilai, pengelolaan FIR di bawah ketinggian 37 ribu penting bagi Singapura bagi akses pesawat yang keluar masuk negara itu. Meski begitu, kata Alvin, Indonesia tetap memiliki hak ekonomi buntut kerjasama tersebut.
"Kalau pun Singapura melayani di bawah 37 ribu kaki, hak ekonominya tetap masuk Indonesia," kata dia.
Chappy menjelaskan penguasaan wilayah udara kedaulatan RI sebetulnya bukan hanya oleh Singapura, tapi juga Malaysia. Di antara tiga negara--RI, Singapura, dan Malaysia-- wilayah udara atau FIR di kawasan itu terbagi dalam tiga sektor, masing-masing sektor A, B, dan C.
Ketiga sektor itu selama ini dikuasai Malaysia dan Singapura sejak 1944, di bawah pemerintah kolonial Inggris.
FIR sektor A meliputi wilayah udara di atas 8 kilometer (km) sepanjang Batam dan Singapura. Lalu, sektor B meliputi kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua. Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
Sementara, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara di atas 37 ribu kaki di kawasan tersebut yang notabene merupakan area penerbangan komersil.
Alvin menyebut tak ada perbedaan klasifikasi jenis pesawat untuk ketinggian terbang. Dia bilang, pesawat diukur berdasarkan ketinggian hanya diukur lewat tekanan udara di kabin.
Pesawat dengan tekanan udara teratur, biasanya mampu terbang di atas 20 ribu kaki. Sementara, pesawat tanpa tekanan udara di kabin biasanya hanya terbang di atas belasan ribu kaki.
"Yang kabinnya dengan tekanan teratur, itu bisa terbang di atas 20 ribu kaki. Tapi kalau yang kabinnya tidak diatur tekanan udaranya biasanya paling hanya belasan ribu kaki," kata dia yang juga pernah menjadi anggota Ombudsman RI itu.
(thr/kid)