Nama pegiat media sosial Edy Mulyadi menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Hal itu terjadi setelah video Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' viral di media sosial'.
Edy menyebut bahwa wilayah yang menjadi lokasi ibu kota baru sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga aneh apabila dijadikan pengganti DKI Jakarta.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dari warga Kalimantan juga langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan Edy pada polisi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa satu laporan polisi telah diterima Polda Kaltim dan tengah ditindaklanjuti sebagai penyelidikan.
"Sudah jadi satu LP. Sedang dibawa ke Krimsus untuk diambil BAP, keterangan," kata Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Dalam rentetan pernyataannya, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Terkait pernyataan yang menyindir Prabowo ini, Edy telah dilaporkan oleh kader Gerindra ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). DPD Gerindra Sulut merasa tidak terima ketum mereka dihina seperti itu.
Laporan itu terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.
"Iya (Dilaporkan), Pak Prabowo Subianto ketua umum kita, ikonnya Partai Gerindra, kebanggaan kader Partai Gerindra. Jadi kita tidak terima kalau Pak Prabowo Subianto dihina dan difitnah orang," ujar Ketua DPD Gerindra Sulut Conny Lolyta Rumondor saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1).
Edy kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya soal "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". Ia menyebut frasa itu hanya bermaksud untuk menggambarkan Borneo sebagai "tempat yang jauh".
"Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah," ujar Edy dalam keterangan resmi, kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/1).
Edy turut mengirimkan video klarifikasinya terkait ucapannya tersebut. Dalam video yang dimuat di kanal Bang Edy Channel itu, mantan calon anggota legislatif dari PKS tersebut menjelaskan pernyataan "tempat jin buang anak" untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Bumi Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," kata dia.
"Tempat jin buang anak buat kami, saya khususnya, Jakarta, itu tempat bener-bener hanya menggambarkan tempat jauh. Enggak ada kaitannya pretensi merendahkan, menghina," dalihnya.
Tak hanya itu, Edy menduga ada pihak tak bertanggung jawab sengaja memainkan isu tertentu dari ucapannya itu.
"[Mungkin ada] motivasi segala macem, ada yang memainkan isu ini," ucap dia, yang pernah aktif di Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) itu.
Polisi akhirnya memutuskan penyelidikan kasus ditarik ke Bareskrim Polri usai tercatat belasan laporan dibuat di seluruh Indonesia terkait kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Ramadhan merinci, total kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
"Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Bareskrim, kata dia, saat ini akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Polisi meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy ke tahap penyidikan pada Rabu (26/1). Artinya, kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Namun polisi belum menjelaskan kasus yang naik penyidikan.
Edy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/1). Namun, Edy mangkir dari pemeriksaan itu.
Dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur. Kehadiran Edy kemudian hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Merespons, polisi meminta Edy bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim usai mangkir pada Jumat (28/1). Pemanggilan pertama pun disebut sudah sesuai aturan.
Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya bakal menjelaskan segala permasalahan perkara tersebut jika Edy datang.
"Supaya jelas, datang nanti dijelaskan, wajib untuk memenuhi surat panggilan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Polisi pun telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy. Dalam langkah ini, polisi sekaligus menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadiri pemeriksaan.
(mts/vws)