Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi Jika Divonis Bebas
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan tidak akan berpolitik lagi jika divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1).
"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ujar Azis di muka persidangan.
Politikus Partai Golkar ini mengaku akan melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara sebagai ikhtiar introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Azis kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia menyadari bahwa Robin tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.
"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," ungkap dia.
"Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
(ryn/arh)