Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini Rabu (2/2).
"PNKN akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi," ujar advokat Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan tertulis.
Dalam keterangan tersebut ada belasan orang terdaftar sebagai pemohon uji formil UU itu. Misalnya, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua atau guru besar Universitas Indonesia Taufik Bahaudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kalangan purnawirawan TNI, ada nama Mayjen (Purn) Soenarko dan Letjen (Purn) Suharto. Dari pihak politisi, tampil sebagai pemohon seperti mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Mozin serta mantan anggota DPD Marwan Batubara.
Sedangkan tokoh agama yang tampak dalam daftar pemohon adalah Habib Muhsin Al-attas serta Muhyiddin Junaidi.
"Para pemohon akan hadir ikut mendaftarkan permohonan ke MK," ujar Viktor saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.
Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.
Sejumlah tokoh nasional mengkritik proyek IKN baru yang digagas Presiden Joko Widodo, misalnya ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.