Pemerintah menargetkan penuntasan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelum DPR memasuki masa reses.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar RUU TPKS segera disahkan.
Pihaknya, bersama Kantor Staf Presiden dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga terus berupaya merampungkan DIM sebelum diserahkan kembali ke DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan. Ini artinya, pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian," kata Edward dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2)
DPR kembali memasuki masa reses pada 18 Februari 2022 mendatang. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.
Konsinyering terkait DIM ini juga dihadiri oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak dari kementerian/lembaga lainnya.
Tujuannya, untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif.
Sejak tahun lalu, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang tidak hanya melibatkan kementerian/lembaga, tapi juga melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.
"Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Oleh karenanya, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda seharipun," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, yang sekaligus menjadi bagian dari gugus tugas percepatan RUU TPKS.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.
Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
(dmi/arh)