Presiden PKS: UU IKN Serampangan, Formil dan Prosedural Bermasalah

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 03:19 WIB
Menurut PKS, pembahasan UU Ibu Kota Negara (IKN) telah dilakukan secara ugal-ugalan dan serampangan.
Menurut PKS, pembahasan UU Ibu Kota Negara (IKN) telah dilakukan secara ugal-ugalan dan serampangan.(Dok. DPP PKS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bermasalah secara formil dan prosedural.

Menurutnya, pembahasan UU IKN telah dilakukan secara ugal-ugalan dan serampangan.

"[UU IKN] bermasalah baik secara formil dan prosedural. Baik secara formil atau prosedural maupun secara materiil atau substansial. PKS memandang RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal," kata Syaikhu saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, pemindahan IKN seharusnya dilakukan secara hati-hati, bukan tergesa-gesa. Pemerintah, menurutnya, seharusnya bertanya kepada publik dengan menggelar diskusi di kampus, komunitas hingga organisasi bisnis sebelum memindahkan IKN.

Syaikhu berkata, pemindahan IKN merupakan hal yang sangat kompleks karena tak sekadar memindahkan bangunan.

"Sebagai pemimpin bangsa, pemerintah seharusnya bertanya kepada rakyatnya terlebih dahulu," ucap dia.

Syaikhu menyatakan, pemerintah seharusnya juga memperhatikan dampak ekonomi, sosial, hingga kehidupan rumah tangga dalam rencana pemindahan IKN. Pasalnya, menurut Syaikhu kondisi masyarakat semakin sulit karena harga kebutuhan pokok yang naik.

Pemerintah, kata dia juga harus memperhitungkan dampak ekologis, ekosistem satwa dan fauna, secara matang sebelum mengeksekusi rencana pemindahan IKN.

"Banyak variabel yang harus dipertimbangkan, terlebih lagi kita hari ini masih sedang menghadap gelombang ketiga Covid-19," ucap Syaikhu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.

Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait IKN itu menuai kritik keras dari sejumlah tokoh nasional, seperti ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

(mts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER