Sebanyak 13 kawanan geng motor ditangkap pihak kepolisian setelah melepaskan anak panah ke arah seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang menyebabkan luka di kaki korban dan terjadi pada 2 Februari itu terekam oleh kamera pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerangan genk motor ini terjadi di sebuah pos satpam yang dimana korban dibusur dengan anak panah. 13 orang telah kita amankan," kata Boby saat memberikan keterangan, Jumat (4/2).
Akibat penyerangan itu, kata Boby korban yang merupakan seorang satpam harus mengalami luka di bagian kaki dan paha sebelah kiri.
"Rata-rata pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Tapi, 10 orang sudah kita jadikan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dijadikan sebagai saksi," jelasnya.
Ada pun inisial para tersangka, yakni, FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17). Mereka kata Boby saat beraksi masing-masing telah mempersiapkan diri dengan membawa anak panah bersama pelontarnya.
"AR ini ketua geng motor Bongkas Bonto Kamase, dia juga merupakan residivis kasus curanmor dan NF ketua geng motor SPBU 04 Swadaya Padendean," ungkapnya.
Para tersangka tersebut beber Boby dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," katanya.
(mir/arh)