Pengacara Klaim Dokter Tirta Bakal Jadi Saksi Persidangan Jerinx

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 15:36 WIB
Dokter Tirta. (Foto: Screenshot via instgram dr.tirta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dokter Tirta Mandira Hudhi bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.

Sugeng mengatakan, kepastian tersebut ia dapatkan usai bertemu langsung dan meminta kesediaan dari Tirta untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Sudah dipastikan apabila tidak ada halangan yang mendesak dr Tirta akan datang pada hari Rabu," ujarnya usai persidangan, Senin (7/2).

Sugeng menyebut, Tirta akan memberikan kesaksian dalam persidangan pada Rabu (9/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa. Dirinya berharap kehadiran Tirta dapat membantu kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Saya sudah bertemu yang bersangkutan dan dia menyatakan akan menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik. Memberikan keterangan di persidangan untuk menemukan kebenaran dari peristiwa hukum ini," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi langkah Tirta yang tetap ingin maju sebagai saksi meskipun bukan tidak mungkin dirinya justru dilaporkan balik oleh pihak Adam Deni.

"Saya mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang yang gentleman, dia mau memberikan keterangan, di tengah juga dia sampaikan saya punya potensi dituntut oleh kelompoknya Adam Deni termasuk pengacaranya," tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jerinx secara langsung. Ia mengaku menyambut baik rencana kehadiran Tirta sebagai saksi.

Menurut Jerinx, Tirta merupakan salah satu sosok yang paham betul kronologis kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap yang menyeret dirinya.

"Bagus lah dia hadir, beliau sudah paham lah akan kasus ini," ujarnya menambahkan.

Diketahui, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.

Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK