Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial, Adam Deni dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik.
"Betul, sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Namun demikian, Dedi belum dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai proses perkembangan penanganan perkara tersebut sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Adam menjadi tersangka usai mengunggah dokumen elektronik seseorang ke media sosial tanpa izin. Ia pun dilaporkan hingga akhirnya ditahan polisi.
Namun demikian, hingga saat ini polisi belum membeberkan identitas pemilik dokumen yang disebarkan oleh Adam sehingga diproses hukum. Dalam kasus ini, Polri sempat menyatakan bahwa pelapor berinisial SYD.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga belum dapat membeberkan identitas dari pemilik dokumen yang disebarkan Adam.
"Saya tanya lagi ya (ke penyidik)," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Pengacara Adam, Susandi mengatakan bahwa pihaknya ingin menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun demikian, ia belum dapat menemui pelapor dalam perkara ini sejak ditahan pekan lalu.
Susandi mengatakan bahwa pelapor dalam perkara ini merupakan seorang pengacara bernama Suyudi alias SYD sebagaimana disampaikan oleh Polri dalam konferensi persnya.
Hanya saja, kata dia, tindakan pengacara tersebut melaporkan Adam Deni atas kepentingan pemberi kuasa atau kliennya yang belum diketahui oleh Susandi.
"Kami mengakui kalau klien kami salah, dan beliau sudah mengakui juga dia salah. Tapi itu kan dosa dan khilaf ya, masih bisa diperbaiki dan harusnya bisa dimaafkan," ucap Susandi.
(mjo/isn)