Adam Deni Ingin Berdamai, Tapi Tak Tahu Siapa Pelapornya

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 10:32 WIB
Adam Deni ingin menempuh jalur damai dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik. Dia ingin kasus selesai kekeluargaan.
Adam Deni ingin menempuh jalur damai dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik. Dia ingin kasus selesai kekeluargaan. (Tangkapan layar YouTube ADAM DENI GEARAKA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial, Adam Deni ingin menempuh jalur damai dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik.

Namun demikian, Pengacara Adam, Susandi mengatakan bahwa kliennya belum dapat menemui pelapor dalam perkara ini sejak ditahan pekan lalu.

"Selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus," kata Susandi saat dihubungi, Selasa (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susandi mengatakan bahwa pelapor dalam perkara ini merupakan seorang pengacara bernama Suyudi alias SYD sebagaimana disampaikan oleh Polri dalam konferensi persnya.

Hanya saja, kata dia, tindakan pengacara tersebut melaporkan Adam Deni atas kepentingan pemberi kuasa atau kliennya yang belum diketahui oleh Susandi.

"Kami mengakui kalau klien kami salah, dan beliau sudah mengakui juga dia salah. Tapi itu kan dosa dan khilaf ya, masih bisa diperbaiki dan harusnya bisa dimaafkan," ucap Susandi.

"Tapi sekarang gini, sampai saat ini nama tersebut masih nama (pelapor). Kami minta kontaknya kah, apa nama kantor hukumnya, belum bisa mendapatkan," tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa Adam menjalani pemeriksaan terakhir kali oleh penyidik pada 7 Februari lalu. Ia pun menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

Pihak pengacara pun telah mengajukan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhitung sejak 3 Februari 2022.

"Klien kami (Adam Deni) tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor," kata Susandi.

Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik. Namun, hingga saat ini belum dibeberkan secara jelas oleh polisi mengenai identitas pemilik dokumen yang dibagikan Adam.

Ia dijerat melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sosok pegiat sosial ini sempat berseteru panjang dengan penabuh drum Superman is Dead, Jerinx.

Masalah ini berawal saat Adam melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER