Pemerintah pusat menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 ke 3 sebagai upaya menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu menerbitkan Keputusan Nomor 118 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Perusahaan sektor non-esensial hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya di kantor. Itu pun harus sudah divaksin. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai di akses masuk dan keluar.
Perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh mempekerjakan 50 persen pegawai di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat.
Kemudian, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional perusahaan.
Perkantoran di sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, serta pers, boleh mempekerjakan 50 persen pegawainya di kantor.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan melayani di tempat maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Maksimal pengunjung hanya boleh 60 persen dari kapasitas ruangan. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri maupun yang berada di mall boleh melayani makan di tempat dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
Membatasi pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai.
Restoran/rumah makan, kafe yang baru buka pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 WIB. Membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib memakai PeduliLindungi.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas maksimal. Boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh menerima pengunjung maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan. Menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Berlanjut ke halaman berikutnya...