Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penolakan sebagian masyarakat Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum.
"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," ungkap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/2).
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN hingga putusan Kasasi di tingkat MA yang semuanya gugatan itu ditolak," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud melanjutkan program pemerintah ini "sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap."
Termasuk dalam hal lingkungan. Mahfud mengatakan tak ada masalah. "Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini, yang dilanggar."
Sebelumnya, sejumlah warga menolak pengukuran tanah di Wadas untuk Bendungan Bener dan penambangan batu andesit.