Dokter Tirta Mandira Hudhi mengatakan pegiat media sosial Adam Deni kerap sesumbar dan mengaku punya sosok bos yang disebut 'sembilan naga'.
Hal tersebut disampaikan dokter Tirta ketika menjadi saksi meringankan terkait kasus pengancaman dengan kekerasan yang menjerat I Gede Ari Astin alias Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2).
Tirta mengatakan Adam Deni mengaku sosok bos tersebut bisa membuatnya menjadi kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali oleh aparat, sekalipun dirinya melakukan tindak pidana berupa pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Adam Deni tersebut, kata Tirta, semakin menjadi-jadi ketika dirinya berhasil memenjarakan Jerinx ke kepolisian.
"Kasus dengan Jerinx memang mengubah dia menjadi orang yang jumawa, karena dia selalu memamerkan saya berhasil memenjarakan Jerinx, dan saya punya beking sembilan naga," ujar Tirta.
Berdasarkan penuturan Tirta, Adam Deni kembali sesumbar usai Jerinx ditahan oleh kepolisian. Saat itu Adam Deni mengaku tidak bakal dibui karena memiliki atasan 'sembilan naga'.
"Saya bacok orang pun saya nggak takut karena saya bisa bebas dari penjara," katanya.
Menurut Tirta, peristiwa ini membuat Adam Deni arogan kepada pihak-pihak lainnya. Selain itu, ia menyebut Adam Deni juga kerap meminta uang ke sejumlah pihak, salah satunya influencer Aan Story dengan menjual nama 'sembilan naga'.
"Itu dia pamerkan ke teman saya Aan story, asistennya Juragan 99. Dan dia juga diminta membayar senilai Rp100 juta, dinego Rp70 juta, Aan story simpan bukti transfer juga," ujarnya.
Diketahui, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.
Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(tfq/fra)