Dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku pernah diminta uang Rp80 juta oleh pegiat media sosial Adam Deni. Tirta pun memberikan uang kepada Adam karena diancam.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter Tirta ketika dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi meringankan kasus pengancaman dengan kekerasan dengan terdakwa I Gede Ari Astin alias Jerinx.
Tirta menjelaskan bahwa dirinya pernah disebut-sebut sebagai dokter panjat sosial oleh Adam Deni. Narasi itu disebar Adam Deni di media sosial. Bahkan foto Tirta tak memakai masker turut diunggah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Adam Deni dan akun The New Bikin Geregetan menggoreng saya, dan mengatakan bahwa saya adalah seorang penjilat, dokter pansos," ujarnya dalam persidangan, Rabu (9/2).
"Lalu saat itu saya ditegur oleh organisasi, karena saya dianggap membuat gaduh sehingga saya diminta organisasi untuk menemui saudara Adam Deni," imbuhnya.
Setelahnya, Tirta mengaku langsung menemui Adam Deni. Pada pertemuan Mei 2020 lalu itu, Adam Deni meminta uang sebesar Rp80 juta agar kasus tidak berlanjut.
"Saat itu dia mengajak ketemu di Kedai Kopi di Bekasi. Lalu dia mengajak lawyer-nya dan meminta uang Rp80 juta, tapi dinegoisasi di angka Rp70 juta, transfer lengkap, mutasi bisa dicek di Bank BCA," kata Dokter Tirta.
Uang dikirim Tirta via transfer sebanyak dua kali. Total nominal yang diberikan kepada Adam Deni sebesar Rp70 juta.
Kala itu, Tirta mengaku diminta untuk menandatangani surat kesepakatan dengan Adam Deni. Surat berisi perjanjian bahwa uang pemberian Tirta tidak disebut sebagai pemerasan tetapi bentuk kerja sama.
"Saat itu dia meminta saya untuk tandatangan SPK dan menyatakan bahwa itu bukan pemerasan, dan saya secara pribadi menyatakan itu biaya kerja sama. SPK-nya saya print itu tulisan tangan saya sendiri," tuturnya.
Setelah memberi Rp70 juta, Tirta mengaku masih dimintai uang oleh Adam Deni. Uang tersebut diminta Adam Deni sebagai imbalan karena telah membantu Tirta mengedukasi seputar hoaks Covid-19.
"Dan setelah menyerang Jerinx dia juga minta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoax COVID. Setiap minta transport Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," tuturnya.
"Kenapa saya transfer, karena dia berjanji saat November 2020 membantu saya edukasi UMKM dan memberantas hoaks Covid-19 terutama akun telur," sambung Tirta.
Sidang itu mengadili Jerinx yang didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.
Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.