Larang Edarkan Kotak Amal di Masjid, Kemenag Persilakan Warga Berinfaq
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib membantah pihaknya melarang umat untuk berinfak ke masjid atau tempat ibadah lainnya menyusul surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui telah meneken Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Salah satu poin yang diatur dalam edaran Menag itu mengimbau umat tak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
"Terkait dilarangnya mengedarkan kotak amal di antara jemaah, bukan berarti dilarang untuk berinfak di masjid," kata Adib dalam keterangan resminya, Kamis (10/2).
Adib menegaskan bahwa berinfak tetap dianjurkan bagi umat beragama di masa pandemi. Meski demikian, cara untuk berinfak itu bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung.
"Itu rawan menyebabkan transmisi virus," ucapnya.
Adib mengimbau agar umat berinfak dilakukan cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid/musala. Bahkan, kini bisa menggunakan kode QR yang lebih mudah dan aman dari penularan corona.
"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan termasuk ibadah secara normal kembali," kata Adib.
Lebih lanjut, Adib menyatakan edaran itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19 varian Omicron. Edaran itu pula, kata dia, untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadah keagamaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
"Tujuan dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level 3, level 2, maupun level 1," ucapnya.
Lihat Juga : |
Diketahui, warganet di media sosial sempat mempertanyakan perihal edaran Yaqut agar tak menjalankan kotak amal di masjid saat PPKM diterapkan.
Selain imbauan tak menjalankan kotak amal, beberapa poin edaran itu menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah. Lalu diimbau jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
(rzr/ain)