Uji Materi Usia Pensiun TNI Dinilai Jangka Pendek, Picu Perwira Nonjob

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 15:44 WIB
Uji materi masa pensiun TNI dinilai cuma untuk kepentingan perpanjangan masa jabatan Panglima tanpa memperhatikan efek penumpukan perwira menganggur.
Pengujian materi pasal pensiun TNI dinilai terkait penambahan masa jabatan Panglima TNI Andika Perkasa. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menyatakan setuju dengan wacana perubahan masa pensiun perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi maksimal 60 tahun.

Menurutnya, batas usia yang diatur di Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak pas dan perlu ditinjau.

"Kalau saya pribadi setuju ya. Dikaitkan dengan kondisi saat ini, tidak pas jika 53 tahun TNI kita harus berhenti dari dinasnya. Jadi ada baiknya kita tinjau lagi," kata dia, Kamis (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan, kebutuhan jumlah prajurit sebagai komponen utama yang notabene masih kurang saat ini memperlihatkan bahwa regulasi yang membatasi masa dinas anggota TNI golongan bintara dan tamtama hingga usia 53 tahun tidak pas.

Pasalnya, menurut Christina, seseorang masih dalam kategori produktif di usia 53 tahun.

"Bahwa kenyataan saat ini usia 53 tahun itu seseorang masih produktif, usia life expectancy yang juga sudah meningkat, dan lain-lain," tuturnya.

Saat memberikan keterangan di sidang uji materi UU TNI itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata dia, Selasa (8/2).

Sebagai informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan lima orang, salah satunya seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI. Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri yakni 60 tahun.

(yoa/mts/arh)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER