Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Holywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/2) malam.
Kedua tempat itu diduga melanggar prokes dan aturan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan dua kafe tersebut mendapat denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adamar Rp500 ribu dan Holywings Rp1 juta," ujar Dhoni Erwanto.
Beberapa hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah mendatangi Kafe Holywings. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan mereka untuk mengikuti operasional yang telah disesuaikan dengan aturan PPKM.
Mulai dari kapasitas pengunjung hingga soal jam operasional. Holywings hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dan boleh menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Semoga dengan begitu tempat ini memberi keberkahan dan manfaat untuk Kota Bogor," kata Bima.
Dalam kesempatan itum ia juga menegaskan Kafe Holywings tidak boleh menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen seperti yang dilakukan di cabang kota lain.
Bima tidak mau anak-anak muda keluar dari Holywings dalam keadaan mabuk seperti yang terjadi di kota-kota lain. Atas dasar itu, ia mengharuskan Holywings Bogor menjual minuman khas Sunda.
"Tidak ada alkohol di atas lima persen," ujar Bima.
Hal tersebut sudah diwanti-wanti Bima Arya sebelum Holywings resmi dibuka di Bogor. Dia tidak mau Holywings Bogor menyuguhkan minuman keras dan pertunjukan layaknya klub malam seperti di daerah lain.
Jika itu dilakukan, maka Pemkot Bogor tidak akan memberi izin.
"Apabila Holywings (yang) dibuka di Bogor dan konsepnya sama dengan yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di Bogor, itu jelas," kata Bima pada 9 Januari lalu.
(antara/chri)