Kejagung Rampungkan Berkas, 6 Tersangka Korupsi Perindo Segera Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 02:12 WIB
Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo periode 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016 hingga 2019.

Dalam kasus ini, enam tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses lanjutan agar nantinya segera disidangkan.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II, terhadap enam tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menjelaskan bahwa saat ini tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan agar para tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun para tersangka yang telah rampung disidik ialah Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.

Kemdian, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin. Lalu Direktur Utama (PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo dan seorang pihak swasta berinisial IG.

Dalam perkara ini, perusahaan pelat merah tersebut diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui poses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tak dilakukan dengan baik.

"Timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo," jelas Leonard.

Transaksi fiktif itu, kata dia, menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan USD279,8. Oleh sebab itu, diduga terdapat tindak pidana korupsi selama proses tersebut.

Adapun perkara dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 lalu melalui penerbitan surat hutang jangka menengah atau MTN. Mereka mendapat dana sebesar Rp200 miliar

Ia menuturkan bahwa Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.

Leonard menjelaskan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.

"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," jelas Leonard.

MTN itu digunakan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan. Hanya saja, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.

Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara Riyanto di Rutan Kejagung.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER