Jejak Panas Kasus Guru Ngaji Dituduh Lakukan Begal di Bekasi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 13:26 WIB
Kasus begal Bekasi yang menyeret seorang guru ngaji berujung janggal. Sejumlah saksi dan rekaman CCTV memperkuat alibi. Namun polisi klaim sudah sesuai aturan. Foto: ANTARA/PRADITAKURNIAWAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Fikry (20) harus menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi akibat dituduh melakukan aksi pembegalan. Sementara saksi dan rekaman CCTV memperkuat alibi dia tidak melakukan itu.

Berdasar penuturan orangtua, teman-teman dan warga sekitar, Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021 lalu.

Namun, polisi bersikukuh melanjutkan kasus. Diduga ada penyiksaan yang dialami Fikry dan tiga orang temannya saat ditangkap paksa pada 28 Juli 2021.

Penangkapan Paksa

Sekitar 10 orang pria berbadan tegap turun dari 3 mobil. Mereka langsung meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.

Warung itu merupakan milik ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.

Fikry yang masih bersarung usai salat magrib, langsung diborgol dan dibawa ke mobil. Delapan orang lainnya juga turut dibawa untuk diperiksa.

Ayah Fikry, Rusin mengatakan penangkapan dilakukan tiba-tiba dan disertai paksaan. Tak ada pula surat penangkapan atau surat perintah yang ditujukan polisi saat itu.

"Kami enggak dapat surat penangkapan, kayak ngegrebek teroris gitu aja, enggak ada surat penangkapan apa segala macam," kata Rusin.

Rusin sempat berupaya agar anaknya tak dibawa paksa. Akan tetapi, salah satu anggota polisi hanya bilang Fikry akan dikembalikan jika tidak terbukti salah. Nyatanya, Fikry tak pernah pulang sejak itu.

Dugaan Penyiksaan

Usai ditangkap, Fikry dan 8 orang lainnya tak langsung dibawa ke Polsek Tambelang, melainkan ke halaman gedung Telkom. Lokasinya persis di seberang Polsek Tambelang.

Di sana, mereka mengaku disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Pukulan, tendangan, hingga todongan pistol di kening mereka alami.

"Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah," ucap Fikry.

Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.

Dari 9 orang yang dibawa, 5 dibebaskan. Tinggal Fikry dan 4 temannya yang dibawa ke Polsek Tambelang. Mereka antara lain Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).

BAP di Bawah Tekanan

Fikry dan empat temannya masih mengalami penyiksaan saat dibawa ke Polsek Tambelang. Baik Fikry dan pengacara menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat diiringi dengan intimidasi.

Dalam BAP, mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa. Abdul Rohman, misalnya, disebut mengalami kekerasan berulang kali agar bicara sesuai yang dikehendaki polisi di Polsek Tambelang.

"Dia (Abdul Rohman) digencet pakai bangku kakinya," tutur Fikry.

Fikry menyatakan pernyataannya yang tertuang dalam BAP tidak benar. Hingga kemudian, mereka mencabut BAP.

"Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli," kata pengacara Fikri, Denny Pramiyadi.

Praperadilan Ditolak

Fikry dan tiga temannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tambelang terkait kasus pembegalan yang tak pernah dilakukan. Mereka lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.

Berlanjut ke halaman berikutnya..

Praperadilan Ditolak Pengadilan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :