Kejaksaan Belanda Tolak Gugatan Terhadap Sejarawan Bonnie Triyana
Kejaksaan Belanda menolak gugatan Federatie Indische Nederlanders (FIN) terhadap sejarawan Bonnie Triyana atas kasus dugaan penghinaan atau kebencian.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Bonnie yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Belanda telah memberikan keterangan resminya kepada publik pada 9 Februari lalu.
"Kejaksaan Belanda menolak gugatan FIN. Dalam istilah Belandanya 'geseponeerd'," ujar Bonnie kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (17/2).
Dengan begitu, Bonnie berujar bahwa dirinya tidak akan diadili di Belanda.
"Bahwa gugatan FIN terhadap diri saya ditolak. Artinya menutup kemungkinan saya diadili di Belanda sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar di Indonesia mengenai penangkapan saya," terang dia.
Bonnie dipolisikan usai artikelnya memutuskan untuk meniadakan istilah 'Bersiap' dalam galeri pameran yang digelar Rijksmuseum, Amsterdam, yang dibuka pada 11 Februari dan berlangsung hingga Juni 2022. Pada pameran itu, Bonnie tercatat sebagai kurator tamu.
Bonnie menilai istilah 'Bersiap' yang digunakan hanya akan menebalkan cap sentimen rasialisme terhadap orang-orang Indonesia semasa periode 1945-1947.
'Periode Bersiap', dalam pandangan Bonnie, selalu menampilkan narasi tentang wajah orang Indonesia yang primitif, biadab, serta tersulut kebencian ras.
"Padahal akar persoalannya adalah ketidakadilan yang diciptakan kolonialisme, yang membentuk struktur masyarakat yang hierarkis secara rasial guna menyelubungi eksploitasi terhadap koloninya," tulis Bonnie dalam sebuah artikel opini di situs NRC, 10 Januari 2022.
Atas pandangan tersebut, Bonnie dilaporkan ke kepolisian Den Haag oleh Federatie Indische Nederlanders (FIN).
"Article 137c Code Criminal Law," ujar Juru Bicara FIN, Michael Lentze, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).
Dalam hukum kriminal di Belanda, article 137c tertulis:
Setiap orang yang di muka umum baik dengan lisan maupun tulisan atau melalui gambar, dengan sengaja membuat pernyataan yang menghina sekelompok orang karena ras, agama atau kepercayaan mereka, orientasi hetero atau homoseksual mereka atau cacat fisik, mental atau intelektual mereka, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda 1000 euro.
(ryn/wis)