Eksepsi Kades Kinipan Ditolak Hakim, Sidang Kembali Digelar 7 Maret

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 21:54 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki berlanjut usai hakim menolak keberatannya.
Ilustrasi persidangan. (Foto: iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak nota keberatan atau eksepsi Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Willem Hengki.

Walhasil, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 7 Maret 2022.

"Putusan sela, hakim menolak eksepsi kami," ujar penasihat hukum Willem, Aryo Nugroho, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57 atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ia disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan tahun 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021.

Willem didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam eksepsinya, Willem mengaku telah dibidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lantaran selama ini lantang menyuarakan perjuangan masyarakat adat.

Surat eksepsi bertajuk Koalisi Keadilan untuk Kinipan dibacakan oleh penasihat hukum Willem dalam sidang yang digelar Senin (7/2) lalu.

Willem disebut sebagai sosok kepala desa yang dicintai oleh masyarakat setempat. Ia dikenal sebagai pribadi yang kritis demi kemajuan Desa Kinipan. Ia juga disebutkan kerap melawan pihak-pihak tertentu yang hendak merampas tanah adat demi kepentingan oligarki.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menilai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang kini dijeratkan kepada kliennya merupakan upaya menyetop perjuangan masyarakat adat.

"Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini merupakan jalan untuk mengamputasi perjuangan adat laman Kinipan," demikian tertulis dalam surat eksepsi.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER