Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Jerinx yang diwakili penasihat hukumnya, Pilipus Tarigan menilai tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
"Jangan karena kata-kata 1 menit 36 detik itu kemudian membuat orang dihukum dua tahun penjara. Itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ini lebih pada penerapan rasa keadilan masyarakat," ujar Pilipus kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilipus mengaku pihaknya kaget dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut. Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dari Tirta Mandira Hudhi atau dokter Tirta yang mengungkapkan bahwa Adam suka melakukan pemerasan.
Pilipus menuturkan penasihat hukum dan Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami sudah berkonsultasi, kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum juga terdakwa," kata Pilipus.
Sementara itu, Jerinx berharap majelis hakim bisa melihat perkara dugaan pengancaman secara utuh di mana terdapat iktikad tidak baik dari Adam yang melakukan pemerasan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Semoga hati nurani dari hakim itu bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif jika yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya. Kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," ungkap Jerinx.
"Harapannya divonis bebas," pungkasnya.
Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Lihat Juga : |