Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 00:54 WIB
Influencer Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (Tangkapan Layar Instagram/@donisalmanan.official).
Jakarta, CNN Indonesia --

Influencer Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Dalam hal ini, kepolisian menyematkan pasal berlapis terhadap Doni. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara rinci, dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik kepolisian selama kurang lebih 13 jam pada Rabu (9/3).

Doni pun kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka. Nantinya, dia langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option melalui platform Quotex.

Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

(mjo/sfr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK