Alasan Pemprov DKI Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 19:55 WIB
Kondisi Kali Mampang Usai Vonis PTUN (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan pihaknya sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir. Upaya banding itu diketahui kini telah dicabut.

"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Namun, Yayan menjelaskan setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini.

Yayan menyampaikan dalam putusannya, Hakim pun tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim, kata dia, dalam putusannya menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.

"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," katanya.

Berdasarkan keterangan tertulis itu, pengerukan di Kali Mampang disebut sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.

Pemprov menyatakan, saat ini juga sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta

"Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali," katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta. Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK