Polisi Usut Jam Tangan Mewah Rp7 Miliar Indra Kenz

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 20:40 WIB
Tersangkap penipuan Indra Kenz. (Tangkapan layar instagram @indrakenz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menelusuri izin kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema binary option alias opsi biner aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah barang mewah tersebut merupakan aset milik Indra yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

"Terkait barang-barang, yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya. Kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat minjam. Itu yang jadi aset, kami sita terkait IK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Sejauh ini, Bareskrim mencatat ada 11 aset milik Indra yang telah dibidik untuk disita selama proses penyidikan.

Beberapa barang yang sudah resmi disita da mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Beberapa aset tersebut ialah, dua rumah di Sumatera Utara, satu Mobil Ferrari dan satu Mobil Tesla.

"Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus," jelas Whisnu.

Whisnu menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pelacakan aset terkait dengan pengembangan kasus Binomo tersebut.

Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya terkenal sebagai salah satu influencer yang kerap membagikan kesehariannya dengan gaya hidup mewah di media sosial.

Ia pernah memamerkan jam tangan mewah yang disebutnya milik dirinya sebagai seorang Sultan Medan seharga Rp7 miliar.

"Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus," ucap Indra dalam video yang dibuatnya beberapa waktu lalu dan telah beredar di media sosial.

Indra kini ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.

(mjo/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK