Polisi Kuak Motif Kiai di Indramayu Dianiaya Saat Zikir: Beda Paham

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 20:59 WIB
Ilustrasi. Kabid Humas Polda Jabar mengatakan penganiayaan seorang kiai di Indramayu saat berzikir dilakoni karena pelaku terpicu soal beda pemahaman agama. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengusut aksi penganiayaan seorang kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (8/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB. 

Korban, Farid Ashr Wadaher--Ketua Jam'iyyah Ahlith Tarekat Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Indramayu--mengalami luka sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. sampai mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menerangkan kronologi penganiayaan kiai di Indramayu yang dilakukan tersangka berinisial SR (33).

Saat SR melakukan penyerangan, korban diketahui sedang berkegiatan zikir di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3) seperti dikutip dari Antara.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku mendatangi musala itu setelah sempat mendatangi istri korban di kediamannya. Ibrahim menyebut istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku, kata Ibrahim, merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Farid. Menurut dia, pelaku diduga menganiaya kiai tersebut karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid) tersebut," kata Ibrahim.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.

"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK