Nasib kepastian lahan bagi warga adat di Sepaku itu pun menjadi perhatian anggota DPRD PPU.
Ketua Fraksi PKB di DPRD PPU Irawan Heru Suryanto menilai seharusnya pemerintah memberikan hak-hak atas lahan permukiman dan pertanian masyarakat adat yang memang sejak dahulu bermukim dan bertani secara turun temurun di wilayah itu.
"Jujur saja kita harus mengaca kepada statement Jokowi. Kalau ada lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat," ujar Irawan Heru saat ditemui CNNIndonesia.com, Kamis (17/2) di Penajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, kata Irawan, meskipun itu disebut tanah negara, namun dalam undang-undang pokok agraria bahwa warga yang pertama membuka lahan itu memiliki hak.
"Orang yang membuka lahan itu tidak boleh dilepaskan haknya, kalau menurut undang-undang," tegas Irawan.
Di satu sisi, dia menilai persoalan sosial yang muncul di masyarakat di lingkar inti IKN tesebut tak lepas dengan rencana pemindahan yang terlihat terburu-buru.
"Hanya konsepnya ya pindah ibu kota deh. Kalau ada persoalan lain, sosial nanti dulu lah," ucap Irawan.
Selain itu, selaku pemilik wilayah administratif eksisting, ia mengatakan baik pihak Pemkab maupun DPRD PPU juga tak terlalu dilibatkan dalam pembicaraan pemindahan ibu kota ke kawasan tersebut.
"Jangankan masyarakat bawah yang tidak dilibatkan. Pemerintah daerah dan DPRD saja tidak pernah diajak untuk membicarakan IKN ini," katanya. "Ini seolah-olah pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah dan DPRD tinggal terima beres saja."
![]() |
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menyatakan geliat diskusi IKN ini hanya tinggi di tingkat media massa saja. Namun, informasi ke tingkat komunitas penduduk terdampak masih sangat minim dari pemerintah.
"Tingkat sosialisasi ke tingkat komunitas sama sekali enggak ada, mereka hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan IKN ini," kata Seting saat dihubungi, 6 Maret 2022.
"Yang banyak kita dengar media saja yang banyak datang ke mereka, tim IKN-nya sendiri enggak ada."
Terpisah, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan dalam undang-undang IKN, masyarakat adat hanya disinggung secara spesifik pada satu pasal saja, yakni pasal 21.
"Hanya Ada di pasal 21, tapi menurut saya itu pasal yang seadanya. Dan pasal itu tidak tahu bagaimana cara menterjemahkannya supaya itu secara operasional," ujar Arman kepada CNNIndonesia.com.
Isi pasal itu adalah: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak- hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai- nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
![]() |
Berbekal keinginan dan nasihat dari orang tua untuk melestarikan seni budaya Pasir Balik, warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Yati Dahlia pun merintis Sanggar Uwat Bolum.
"Uwat Bolum itu maksudnya membangun. Maksudnya membangun lagi, menghidupkan lagi budaya kita," ujar Yati Dahlia.
Saat ditanya perihal perasaannya Sepaku akan menjadi IKN, Dahlia menjawab keberatan karena itu berarti lahan-lahan peninggalan orang-orang tua, rumah-rumah mereka pun artinya bakal diambil negara juga.
Dia mengatakan sebagai bagian dari rakyat Indonesia, ya mereka pun tak bisa menutup mata untuk mendukung pemindahan IKN. Namun, ia mempertanyakan sebelum diputuskan pindah apakah sudah ada kajian mendalam mengenai potensi-potensi konflik dan jaminan kepastian bagi penduduk di wilayah IKN.
"Terus nanti ujung-ujungnya kayak di Jakarta... Masa nanti anak saya di lampu merah joget-joget ronggeng, bagaimana coba," katanya.
Bukan hanya itu, sambungnya, banyak pula situs-situs budaya peninggalan nenek moyang yang mungkin akan tergusur oleh proyek IKN.
"Situs-situs adatnya di situ, budayanya sejarahnya. Paling banyak di Sepaku lama," kata dia.
Selain itu pun, dia mempertanyakan rencana pemerintah untuk meningkatkan kapasitas SDM bagi anak-anak muda di Sepaku, serta kepastian lapangan pekerjaannya setelah lahan keluarga mereka kemungkinan diambil negara untuk kebutuhan IKN.
"Jadi yang kami butuh di sini itu masyarakatnya seperti apa, masyarakat muda mudinya, lapangan pekerjaan. Kita ga akan sanggup kalau dari luar yang S1-D3 masuk sini. Sedangkan masyarakat kami ini orangnya SMP, SMA, atau SMK saja," katanya.
Kekhawatiran serupa datang dari Marice di Pemaluan. Ia mengatakan apa yang diungkapnya itu pun umumnya sama dirasakan warga-warga di kampungnya tersebut.
"Sudah jadi bahan obrolan di sini kayak apa kita kalau nanti sudah diambil negara, sudah jadi IKN. sudah dimulai pembangunan, otomatis sudah ndak ada pekerjaan (di perusahaan konsesi maupun bertani/berladang)," kata Marice.
"Sementara anak kita ini masih panjang perjalanan [masa depan]," imbuhnya.
![]() |
Saat dihubungi kembali pada 3 Maret 2022, Kepala adat di Kampung Sepaku Lama Sibukdin mengatakan belum ada juga koordinasi atau sosialiasi kepada masyarakat di sana.
Pun, saat Ketua DPR Puan Maharani berkunjung ke IKN pada Senin, 14 Februari 2022 silam. Dalam rombongan itu, Puan didampingi sejumlah pejabat pusat seperti Panglima TNi Jenderal Andika Perkasa dan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono.
"Ndak ada, sama sekali ndak ada masyarakat dilibatkan," kata Sibukdin.
Juga kepala adat di Pemaluan, Jubain, mengonfirmasi lagi belum ada sosialiasi terkait lahan warga terdampak IKN di kampungnya.
"Sejauh ini enggak ada [sosialiasi ke warga], kita enggak tahu ke depannya bagaimana. Belum pernah ada informasi lagi soal itu," ujar Jubain saat ditelepon lagi pada 10 Maret 2022.
Harmansyah dan Rusli yang satu kampung dengan Sibukdin. Kelompok milenial suku Balik di Kampung Sepaku Lama itu berharap dari pemerintah proaktif menyosialisasikan rencana mereka soal IKN dan dampaknya pada mereka penduduk asli sana. Terutama, bagi kampung-kampung yang didefinisikan negara wilayahnya berada di dalam kawasan budidaya kehutanan.
"Menyambung pernyataan kepala adat sampai saat ini belum ada kepastian hitam di atas putih itu," ujar Rusli yang juga pengurus masjid Darul Ibadah di kampung Sepaku itu, Minggu (13/2/2022)
"Jaminan untuk masyarakat sini," sambung Harmansyah di saat yang sama, "Harapan kami seperti itu."
Baca halaman selanjutnya...